Sabtu, 21 September 2024

Kejari Deliserdang Pastikan Beri Pendampingan Hukum Kades

Lisbon Situmorang - Kamis, 20 Juni 2024 21:18 WIB
373 view
Kejari Deliserdang Pastikan Beri Pendampingan Hukum Kades
Foto.Dok/LB
Kajari Deliserdang Mochamad Jeffry bersama Kasi Intelijen, Boy Amali pada suatu kegiatan baru-baru ini di Kejari Deliserdang.
Lubukpakam (harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang memastikan memberikan pendampingan hukum lewat program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) kepada Kepala Desa (Kades) sebagai upaya preventif yang diberikan untuk pelaksanaan serta penggunaan Dana Desa (DD) agar sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hal itu disampaikan, Kepala Kejaksaan (Kajari) Deliserdang, Mochamad Jeffry melalui Kasi Intelijen, Boy Amali kepada wartawan di Kejari Deliserdang, Kamis (20/6/2024) di Lubukpakam.

Disebutkan, kejaksaan sebagai salah satu aparat penegak hukum, memiliki tugas sebagai penerangan dan penyuluhan hukum bagi masyarakat. Selain itu, kejaksaan berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Baca Juga:

Menurutnya, Kejari Deliserdang sesuai instruksi dari Jaksa Agung RI telah juga melaksanakan program Jaga Desa. Program Jaga Desa masuk kedalam tugas dan wewenang kejaksaan yang didelegasikan kepada Seksi Intelijen Kejaksaan.

Tugas pendampingan itu diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas dibidang tata kelola keuangan desa, guna meminimalisir adanya kemungkinan penyimpangan dalam penggunaan dan pengelolaan Dana Desa.

Baca Juga:

Boy Amali mengakui, penggunaan alokasi Dana Desa dan bagi hasil pajak/retribusi yang penggunaannya didasarkan kepada peraturan daerah (Perda) juga seharusnya lebih mengakomodir kebutuhan yang sesuai dengan realita yang terjadi di desa.

"Kejari Deliserdang bersama dengan Pemerintah Kabupaten Deliserdang akan terus berkoordinasi dalam hal pembentukan kebijakan agar lebih mengakomodasi kebutuhan yang dimiliki oleh desa," jelasnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
komentar
beritaTerbaru