Selasa, 21 Januari 2025

Sekelompok Massa Datangi Kantor Perwakilan Ombudsman Sumut

Tanda Monang Pasaribu - Rabu, 05 Juni 2024 18:59 WIB
449 view
Sekelompok Massa Datangi Kantor Perwakilan Ombudsman Sumut
Foto : Dok/Ombudsman Sumut
DATANGI. Puluhan massa dari LBH Medan bersama guru honorer Langkat korban kecurangan dan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 mendatangi Kantor Ombudsman Sumut di Jalan Asrama Medan Helvetia, Rabu (5/6/2024).
Medan (SIB News Network|SNN)
Sekelompok massa dari LBH Medan bersama guru honorer Langkat yang menjadi korban kecurangan dan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Langkat tahun 2023 mendatangi Kantor Perwakilan Ombudsman Sumut, di Jalan Asrama, Medan Helvetia, Rabu (5/6/2024).

Dalam aksinya, massa meminta Ombudsman Sumut menyerahkan rekomendasi terkait maladministrasi seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023.

Usai menyampaikan aksinya, Pjs Kaper Ombudsman Sumut melalui Kabid Pencegahan Mori Yana Gultom menyebutkan, masalah tersebut akan disampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti, karena Pjs Kaper Ombudsman Sumut sedang tugas luar.

Baca Juga:

Setelah mendengar penjelasan dari perwakilan Ombudsman Sumut, massa meninggalkan kantor tersebut di bawah pengawalan petugas kepolisian.

Terpisah, Pjs Kaper Ombudsman Sumut James Marihot Panggabean ketika dihubungi lewat WhatsApp menanggapi tuntutan LBH Medan agar Ombudsman RI Sumut menyerahkan rekomendasi terkait seleksi PPPK Kabupaten Langkat menyampaikan Ombudsman RI Perwakilan Sumut tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait maladministrasi penyelenggaraan seleksi PPPK Kabupaten Langkat.

Baca Juga:

Ombudsman Sumut, katanya, menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Pj Bupati Langkat untuk melaksanakan tindakan korektif LAHP Ombudsman RI.

Selanjutnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, LAHP adalah informasi dokumen yang dikecualikan. Artinya, tidak bisa diberikan kepada siapapun kecuali Terlapor dalam hal ini Pj Bupati Langkat.

Kemudian pelapor yang teregister di Ombudsman Sumut dan Nella Peranginangin bukan LBH Medan. Nella Peranginangin membuat surat kuasa ke LBH Medan untuk beracara di PTUN bukan menyampaikan pengaduan ke Ombudsman Sumut.

"Saya berharap kepada Nella Peranginangin sebagai Pelapor terkait seleksi PPPK di Kabupaten Langkat untuk bersabar, karena kami di Ombudsman Sumut masih melakukan monitoring atas pelaksanaan LAHP yang kami berikan," tegasnya. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru