Jumat, 21 Februari 2025

Jalur Independen, Pasangan Rasyidin-Akhyar Daftar Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai ke KPU

Muhammad Irsan - Senin, 13 Mei 2024 21:14 WIB
1.283 view
Jalur Independen, Pasangan Rasyidin-Akhyar Daftar Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai ke KPU
Foto :Dok/ Humas KPU Binjai
SERAHKAN FORMULIR : Pasangan Muhammad Rasyidin (kelima dari kiri) dan Akhyar Siregar (kelima dari kanan) memberikan formulir pendaftaran sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai kepada Ketua KPU, di Kantor KPU Binjai, Minggu, (12/5/2024) malam.
Binjai (harianSIB.com)

Pasangan H Muhammad Rasyidin MHI dan Akhyar Siregar, menjadi pasangan bakal calon (Balon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai satu-satunya yang secara resmi mendaftar dari jalur independen (perseorangan) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai.

Hal itu dibenarkan Ketua KPU Binjai Anton Indratno saat dikonfirmasi melalui via seluler, Senin (13/5/2024).

" Iya, tadi malam (Minggu, 12/5/2024) sudah mendaftarkan diri atas nama Muhammad Rasyidin dan Akhyar Siregar. Kebetulan tadi malam juga hari terakhir masa pendaftaran. Sehingga pasangan ini menjadi satu-satunya kandidat perseorangan," ungkap Anton.

Baca Juga:

Dijelaskan Anton, pasangan Balon Wali Kota Binjai Muhammad Rasyidin, M.H.I. dan Akhyar Siregar, mengantongi dukungan dari 22.010 pemilih. Jumlah tersebut sudah melewati ambang batas minimum syarat dukungan bagi calon perseorangan, yakni 21.587 pemilih dari total 215.861 pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Binjai.

Selain itu, wilayah persebaran dukungan bagi pasangan H. Muhammad Rasyidin, M.H.I dan Akhyar Siregar juga sudah memenuhi syarat, karena mencakup empat kecamatan. Jumlah tersebut juga sudah melampaui ambang batas minimum wilayah persebaran dukungan bagi calon perseorangan di Kota Binjai yang mencakup tiga kecamatan.

Baca Juga:

Menurutnya, aturan ini telah ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Kota Binjai Nomor: 181 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai Tahun 2024.

"Tahap selanjutnya KPU Binjai akan bersiap melaksanakan proses verifikasi administrasi dan faktual. Namun kita tetap berikan waktu 3x24 jam bagi kandidat calon perseorangan terkait untuk melengkapi syarat adminitrasi yang masih kurang," terang Anton.


Mengenai penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai periode 2024-2029 dari jalur perseorangan yang akan mengikuti kontestasi Pilkada 2024, dia menyebut, tahapan tersebut akan dilakukan bersamaan dengan penetapan pasangan calon melalui jalur partai politik.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, untuk dapat mengikuti kontestasi Pilkada 2024 maka setiap kandidat, baik dari jalur perseorangan maupun dari jalur partai politik, harus mendaftarkan diri sebagai pasangan bakal calon kepala daerah kepada KPU, mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.

"Setelah tahap penelitian syarat administrasi pencalonan selesai dilakukan, mulai 27 Agustus hingga 21 September 2024, maka kandidat yang telah memenuhi syarat akan ditetapkan KPU Binjai sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai periode 2024-2029 untuk Pilkada 2024, pada 22 September mendatang," pungkas Anton. (**)


Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru