Medan (harianSIB.com)
Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang putusan sela perkara dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020 dengan terdakwa Kadis Kesehatan Sumut, Alwi Mujahid, Senin (29/4/2024).
Majelis hakim diketuai M Nazir, dalam putusan selanya menolak eksepsi terdakwa Alwi Mujahid Hasibuan.
Sebelumnya, pada sidang pembacaan eksepsi, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Asrul Beny Harahap meminta terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penasehat hukum juga meminta terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan.
Baca Juga:
KELUAR RUANG SIDANG: Terdakwa Kadis Kesehatan Sumut, Alwi Mujahit, keluar dari Ruang Cakra 4 PN Medan, usai menjalani sidang putusan sela, Senin (29/4/2024).(Foto: SIB/Rickson Pardosi)
PH terdakwa menilai surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas sehingga batal demi hukum.
Menanggapi eksepsi terdakwa tersebut, JPU Hendri Edison meminta majelis hakim untuk menolak seluruhnya nota keberatan (eksepsi) terdakwa Kadinkes Sumut.
JPU menyatakan surat dakwaan yang mereka perbuat sudah cermat, lengkap, jelas dan akurat serta telah memenuhi syarat formil dan materil.
Usai sidang putusan sela, sidang ditunda hingga Kamis (2/5/2024), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Seperti diketahui, kasus ini berawal pada Maret 2020, di mana Dinas Kesehatan Sumut melakukan pengadaan APD Covid-19 dengan nilai Rp39 miliar lebih.
Namun, dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani terdakwa tidak sesuai ketentuan. Akibatnya, terjadi mark-up yang cukup tinggi sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp24 miliar. (**)
Baca Juga: