Sabtu, 21 September 2024

Sergai Terima 2 Penghargaan di Musrenbang RKPD Tahun 2025 Sumut

Redaksi - Minggu, 10 Maret 2024 12:43 WIB
206 view
Sergai Terima 2 Penghargaan di Musrenbang RKPD Tahun 2025 Sumut
(Foto: Dok/Diskominfo)
TERIMA PENGHARGAAN: Bupati Sergai H Darma Wijaya menerima penghargaan yang diserahkan Pj Gubernur Sumut H Hasanuddin pada Musrenbang RKPD tahun 2025 Sumut, Jumat (8/3). 
Sergai (SIB)
Bupati Serdangbedagai (Sergai) H Darma Wijaya menghadiri Musyawarah Rencana Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD) tahun 2025 Provinsi Sumatera Utara (Sumut), di Hotel Santika Premier Dyandra Medan seperti dilansir dari harianSIB.com, Jumat (8/3).
Dalam kegiatan tersebut, Pemkab Sergai menerima 2 penghargaan yakni, terbaik I Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) tingkat Provinsi Sumut tahun 2024 untuk inovasi “si Akang Gembul” atau sapi ternak di kandang gemuk berkumpul, yang merupakan inovasi di bidang peternakan. Dan yang kedua sebagai terbaik VIII kategori realisasi anggaran belanja tahun anggaran 2023.
Darma Wijaya yang saat itu hadir mengenakan pakaian adat Melayu mengungkapkan rasa bangga atas 2 prestasi prestisius yang diterima Kabupaten Sergai berjuluk Tanah Bertuah Negeri Beradat.
"Ini merupakan hal yang sangat penting bagi Kabupaten Sergai. Penghargaan ini membuktikan upaya dan kerja keras kita mendapat pengakuan yang tinggi dari Pemerintah Provinsi Sumut,” ungkapnya.
Darma Wijaya menyebut, Musrenbang RKPD kali ini mengangkat empat sektor yang menjadi prioritas pembangunan Sumut yaitu, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), peningkatan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, peningkatan kualitas pembangunan infrastuktur yang berkelanjutan, dan peningkatan tata kelola pemerintah yang berkualitas dan inovatif.
Menurutnya, keempat program tersebut sudah diakomodasi dalam program prioritas Kabupaten Sergai yang tercantum dalam Sapda atau Sapta Dambaan.
“Tentunya, untuk mewujudkan hal-hal tersebut perlu ada sinkronisasi perencanaan dari tingkat nasional dengan perencanaan provinsi dan 33 kabupaten/kota yang ada di Sumut. Karena itu, dokumen RKPD ini harus menjadi pedoman bersama,” jelasnya. (**)



Baca Juga:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru