Minggu, 08 September 2024

Hari Libur, Sabtu dan Minggu Truk Dilarang Beroperasi Jalur Medan-Berastagi

Redaksi - Selasa, 05 Maret 2024 17:25 WIB
472 view
Hari Libur, Sabtu dan Minggu Truk Dilarang Beroperasi Jalur Medan-Berastagi
Foto: ANTARA
Ilustrasi
Medan (SIB)
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah II Provinsi Sumut Denni Sidabutar melalui Farman Ginting anggotanya di lapangan mengatakan, pasca keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2021, maka setiap truk dilarang beroperasi atau melintas di Jalan Nasional Medan-Berastagi di hari libur, Sabtu dan Minggu.

"Setiap truk dilarang beroperasi di Jalan Jamin Ginting - Berastagi setiap hari libur, Sabtu Minggu dengan tujuannya untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan di jalur pariwisata," kata Farman Ginting melalui telepon, Senin (4/3).

Dijelaskan, peraturan menteri itu untuk pengaturan lalu lintas mobil barang di ruas jalan nasional seperti Nomor 052 (Medan-Berastagi) dan ruas jalan batas Kota Pematang Siantar-Parapat Nomor 065. Perlu dilakukan pembatasan lalu lintas mobil barang atau pengalihan arus lalu lintas mobil barang.

Berdasarkan ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, kebijakan lalu lintas yang berlaku pada setiap ruas jalan dan/atau persimpangan di jalan nasional ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengaturan Lalu Lintas Mobil Barang di Ruas Jalan Batas Kota Medan-Batas Kabupaten Karo Nomor 052 (Medan-Berastagi) dan Ruas Jalan Batas Kota Pematang Siantar-Parapat Nomor 065.

Ditambahkannya, dengan keluarnya PM No 75 tahun 2021 larangan operasi truk-truk maka yang selalu rutin memonitor kemacetan jalan nasional Medan-Berastagi adalah pihak Kepolisian dan Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kemenhub.

"Saat ini kami tetap melakukan sosialisasi sementara untuk tindakan yang dilakukan tetap berkoordinasi dengan Polda Sumut," tutupnya. (**)



SHARE:
komentar
beritaTerbaru