Minggu, 08 September 2024

Kejari Tebingtinggi Eksekusi Uang Pengganti Rp 203 Juta Kasus Tembok Penahan Pasar Induk

Redaksi - Jumat, 02 Februari 2024 14:00 WIB
209 view
Kejari Tebingtinggi Eksekusi Uang Pengganti Rp 203 Juta Kasus Tembok Penahan Pasar Induk
(Foto harianSIB.com / Japet Arki Bangun)
Press Release : Kajari Tebingtinggi Muchsin SH MH didampingi Kasi Pidsus RIS Piere Sigiro, Kasi Intel Hiras A Silaban menunjukan uang pengganti terhadap kerugian negara atas tindak korupsi pemasangan tembok penahan Pasar Induk sebesar Rp 203 Juta
Tebingtinggi (SIB)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi mengeksekusi uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi pemasangan tembok penahan Pasar Induk pada Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Tahun Anggaran (TA) 2019 sebesar Rp 203 Juta lebih dari dua terpidana.
Hal ini dikatakan Kajari Tebingtinggi Muchsin SH MH didampingi Kasi Pidsus RIS Piere Sigiro, Kasi Intel Hiras A Silaban kepada wartawan, Kamis (1/2) saat press release di Kantor Kejari Tebingtinggi, Jalan Yos Sudarso.
Dikatakan Muchsin, penanganan perkara tersebut telah inckrah dengan terpidana Gul Bakhri Siregar berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan Nomor : 79/Pid.Sus-TPK/2023/PN-MDN tanggal 10 Januari 2024 dan terpidana atas nama Prio Handoko berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan Nomor : 80/Pid.Sus-TPK/2023/PN-MDN tanggal 10 Januari 2024. Dimana amar putusan, terbukti kedua terpidana secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Gul Bakhri Siregar dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 53 juta lebih dan Prio Handoko dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 150 juta lebih,” kata Kajari.
Berdasarkan putusan tersebut, Dikatakan Muchsin, eksekusi uang pengganti terhadap kerugian negara yang timbul atas perkara diatas akan dilakukan penyetoran atau pengembalian ke Kas Negara. (**)


SHARE:
komentar
beritaTerbaru