Sabtu, 21 September 2024

Dugaan Korupsi Pembangunan PSC 119 Dinas Kesehatan Deliserdang, Kejari Tetapkan 2 Rekanan Jadi Tersangka

Redaksi - Jumat, 26 Januari 2024 16:34 WIB
215 view
Dugaan Korupsi Pembangunan PSC 119 Dinas Kesehatan Deliserdang, Kejari Tetapkan 2 Rekanan Jadi Tersangka
(Foto.Dok/Kejari Deliserdang)
DITAHAN : Dua tersangka dugaan korupsi (kiri) menandatangani berkas penahanannya, usai menjalani pemeriksaan, Kamis (25/1) di Kacabjari Labuhan Deli. 
Lubukpakam (SIB)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menetapkan 2 orang rekanan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan gedung PSC (Public Safety Center) 119 di Dinas Kesehatan Deliserdang Tahun 2021, dengan kerugian Negara diperkirakan Rp 196.389.198.
Penetapan kedua tersangka itu disampaikan Kajari Deliserdang, Mochamad Jeffry SH MHum, ketika dikonfirmasi SIB melalui Kasi Intelijen, Boy Amaly SH, Kamis (25/1). Kedua tersangka bernisial AAS (48) warga Kecamatan Hamparanperak Kabupaten Deliserdang, selaku Direktur CV CC dan EI (46) warga Kecamatan Delitua Kabupaten Deliserdang, selaku pelaksana pekerjaan CV CC.
Kedua tersangka didakwa dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Dijelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik, diperoleh bukti yang cukup, kedua tersangka telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Gedung PSC 119 di Dinas Kesehatan Deliserdang Tahun 2021, mengakibatkan adanya kerugian Negara sekira Rp 196.389.198.
Guna proses pemeriksaan lebih lanjut dan dikuatirkan melarikan diri, merusak serta menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana, keduanya ditahan di Rutan Kelas I Labuhan Deli.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan Menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) medan, untuk disidangkan. (**).


SHARE:
komentar
beritaTerbaru