Senin, 30 Desember 2024

Polisi Tangkap 2 Tersangka Penganiaya Anggota Panwascam

Redaksi - Senin, 15 Januari 2024 20:04 WIB
541 view
Polisi Tangkap 2 Tersangka Penganiaya Anggota Panwascam
(Foto harianSIB.com/Roy Damanik)
Beri Keterangan: Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba memberikan keterangan terkait penangkapan 2 pelaku penganiayaan anggota Panwascam Medan Baru, di Mapolrestabes Senin (15
Medan (harianSIB.com)
Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru menangkap 2 tersangka pelaku penganiayaan terhadap salah seorang anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Medan Baru, Annur Raja Napator Siregar.
Kedua masing-masing berinisial CHCH (35) warga Jalan Gitar Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru dan KFS (30) warga Jalan Kapten Pala Bangun Centrum Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Sedangkan 2 orang lagi saat ini diburu petugas.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba kepada wartawan di Mapolrestabes Senin (15/1/2024) mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada, Sabtu (13/1/2024).
"Ketika itu korban mendapat informasi bahwa ada keramaian di AJ Cafe Jalan Jamin Ginting Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru. Korban menuju ke lokasi dan mendapati sedang ada acara lomba karaoke yang digelar oleh salah seorang Caleg. Tidak ada potensi pelanggaran Pemilu, korban mengambil foto dan video sebagai dokumentasi," ujarnya.
Mengetahui korban mengambil foto dan video sambung Kapolrestabes, 2 pria (tersangka pelaku) langsung memiting leher korban dan menyeretnya ke Jalan Harmonika. Korban kemudian dipukuli oleh para pelaku lainnya. Beruntung korban bisa meloloskan diri dan bertemu dengan seorang juru parkir (jukir) lalu minta tolong dicarikan ojek online dan diantar ke rumah sakit terdekat.
"Usai mendapat perawatan medis di rumah sakit, korban kemudian melapor ke Polsek Medan Baru. Menindaklanjuti laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus keduanya di AJ Cafe Jalan Jamin Ginting. Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, peran KFS merebut HP milik korban. Sedangkan CHCH berperan membawa dan memiting korban ke Jalan Harmonika," ungkapnya.
Lanjut Teddy, masih ada 2 orang lagi yang identitasnya sudah diketahui dan saat ini dalam pengejaran petugas. Kapolrestabes juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak serta merta melakukan main hakim sendiri. Untuk pelaku lainnya diminta agar menyerahkan diri.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 3651 Ayat 1 Subs 170 Ayat 1 Jo 351KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.(**)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru