Minggu, 08 September 2024

Mantan Rektor UINSU Dituntut 9 Tahun, 2 Rekannya Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara di PN Tipikor Medan

Redaksi - Jumat, 12 Januari 2024 12:30 WIB
271 view
Mantan Rektor UINSU Dituntut 9 Tahun, 2 Rekannya Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara di PN Tipikor Medan
Foto: Ist/harianSIB.com
Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) periode 2016-2020, Prof Dr Saidurrahman pada Periode 2016-2020 di
Medan (SIB)
Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) periode 2016-2020, Prof Dr Saidurrahman pada Periode 2016-2020 dituntut pidana 9 tahun penjara oleh JPU Kejari Medan, Fauzan Irgi SH dan Julita Purba SH di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (11/1) sore.
Selain itu Terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair 4 bulan penjara dan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp956.200.000. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, apabila UP tidak dibayar maka harta benda terpidana akan disita kemudian dilelang oleh JPU.
“Bila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana 6 tahun 6 bulan penjara,” tegas JPU di hadapan ketiga majelis hakim, As’ad Rahim Lubis SH, Ibnu Kholik SH yang diketuai Sulhanuddin SH.
Sementara dua terdakwa lainnya (berkas terpisah) yakni mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis), Sangkot Azhar Rambe dan Bendahara, Evy Novianti Siregar masing-masing dituntut pidana 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp350 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, para terdakwa dinilai memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU.
Yakni melakukan atau turut serta tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp956.200.000, terkait penggunaan uang program Ma'had Al-Jami'ah (pesantren kampus) bagi calon mahasiswa/mahasiswi baru Tahun Akademik 2020 / 2021.
Ketua majelis hakim, Sulhanuddin SH kemudian melanjutkan persidangan pekan depan untuk penyampaian nota pembelaan (pledoi) masing-masing terdakwa atau lewat tim penasihat hukumnya. (**)


SHARE:
komentar
beritaTerbaru