Minggu, 08 September 2024

Terbukti Korupsi, Mantan Kadis Kesehatan Deliserdang Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara di PN Tipikor Medan

Redaksi - Minggu, 24 Desember 2023 11:59 WIB
527 view
Terbukti Korupsi, Mantan Kadis Kesehatan Deliserdang Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara di PN Tipikor Medan
Foto: Net
Ilustrasi
Medan (SIB)
Terbukti Korupsi sebesar Rp 725 juta, terdakwa mantan Kadis Kesehatan Deliserdang, dr Ade Budi Krista dituntut JPU Kejari Deliserdang, Novi Simatupang SH dan Ardiansyah Nasution SH dengan pidana 1 tahun 3 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Negeri (PN) Medan, Kamis (21/12) diruang Cakra IX.

Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda oleh JPU sebesar Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan penjara.

JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana

Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, dan mengakui perbuatannya.

Setelah JPU membaca nota tuntutannya, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.

Sebelumnya dalam dakwaan, jaksa mengatakan bawah terdakwa mantan Kadinkes Deliserdang itu diadili karena diduga korupsi Jasa Konsultasi Perencanaan dan Konsultasi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Deli Serdang, senilai Rp725.478.290, pada tahun 2021. (**)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru