Jumat, 20 September 2024

Perkara Pidana Terkait UU ITE Atas Laporan Ketua Umum HBB Dilimpahkan Kejari Medan ke PN Medan

Redaksi - Senin, 04 Desember 2023 17:18 WIB
266 view
Perkara Pidana Terkait UU ITE Atas Laporan Ketua Umum HBB Dilimpahkan Kejari Medan ke PN Medan
(Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Gedung Pengadilan Negeri Medan 
Medan (SIB)
Perkara pidana terkait Undang Undang (UU) ITE atas nama tersangka BJS alias BS dengan pelapor Lamsiang Sitompul (Ketua Umum HBB), telah dilimpahkan Tim JPU Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan ke Pengadilan Negeri(PN) Medan untuk selanjutnya disidangkan.
"Iya benar, sesuai informasi dari Kejari Medan, perkara pidana terkait UU ITE atas nama tersangka BS itu telah dilimpahkan ke PN Medan oleh Tim JPU Bidang Pidum Kejari Medan, Kamis (30/11) lalu. Selanjutnya menunggu penetapan panggilan persidangan dari PN Medan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Jumat (1/12) kemarin, ketika dikonfirmasi seputar perkembangan penanganan kasus tersebut.
Disebutkan, sesuai berkas perkara yang diterima JPU dari penyidik Polri, BS disangka melakukan tindak pidana terkait dugaan postingan di medsos, berita bohong (hoaks) yang bermuatan pencemaran nama baik, sebagaimana diancam dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BS, warga Jalan Karya Mesjid, Gang Murni, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan itu dijerat dengan sangkaan Pasal 14 Ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE atau Pasal 45 Ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Ketentuan itu kata Yos Tarigan menyangkut perbuatan, ”menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong mengakibatkan keonaran di kalangan rakyat dan atau tanpa hak menyebarkan informasi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)”.
“Atau dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” papar Yos.
Kasi Penkum Kejati Sumut menambahkan, saat ini tersangka BS dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan. Sebagaimana diberitakan media sebelumnya, ratusan massa HBB (Horas Bangso Batak) sempat melakukan asksi demo di depan kantor Kejari Medan, mempertanyakan terkait dengan proses penanganan kasus tersebut. (**)


SHARE:
komentar
beritaTerbaru