Minggu, 08 September 2024

PN Tipikor Medan Gelar Sidang Pertama Mantan Kadishut Samosir

Redaksi - Kamis, 16 November 2023 12:09 WIB
382 view
PN Tipikor Medan Gelar Sidang Pertama Mantan Kadishut Samosir
Foto: Net
Ilustrasi 
Medan (SIB)
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, menggelar agenda sidang pertama terhadap terdakwa Mangindar Simbolon selaku mantan Kepada Dinas Kehutanan (Kadishut) Kabupaten Samosir, periode 1999-2005.

Berdasarkan Sumber Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan diperoleh SIB, Selasa (14/11), persidangan perdana terdakwa dilakukan secara virtual di ruang Cakra 2 pada Senin kemarin, dipimpin Hakim Ketua, Asad Rahim Lubis didampingi Hakim Anggota,Nani Sukmawati dan Ibnu Kholik.

Dalam dakwaan dibacakan JPU Kejati Sumut Erik Sarumaha SH, terdakwa Mangindar Simbolon dinilai melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, merubah Hutan Tele menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) yang mengakibatkan kerugian keuangan dan aset negara sebesar Rp32,7 miliar.

JPU menguraikan, pada 23 Nopember 1998, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) terbentuk berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1998. Selanjutnya wilayah Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian sebelumnya wilayah Kabupaten Taput, menjadi bagian dari Kabupaten Tobasa.Pada tahun 2000, terdakwa meminta kepada Drs Sahala Tampubolon selaku Bupati Tobasa untuk menindaklanjuti janji Bupati Taput, Lundu Panjaitan untuk memberikan areal untuk masyarakat Desa Partungko Naginjang sebagai lokasi permukiman dan pengembangan budidaya pertanian dan holtikultura.

Bupati Toba Samosir lalu menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 309 tahun 2002, tanggal 4 September 2002, lalu membentuk tim penataan dan pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian.

Mantan Bupati Tobasa juga memasukkan dalam tim, nama Mangindar Simbolon serta Parlindungan Simbolon dan Bolusson Parungkilan Pasaribu selaku Kepala Desa (Kades) Partungko Naginjang (sebelumnya bernama Desa Hariara Pintu).

Selanjutnya, Hutan Tele berubah fungsi menjadi APL, sementara perubahan fungsi itu belum mendapat ijin dari Kementerian Kehutanan RI.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003, terpidana Bolusson Parungkilon Pasaribu memperoleh 8 persil dengan luas 16 hektar serta mencantum nama anak-anaknya serta memperoleh pembagian lahan yang luasnya berbeda-beda.Selain itu, masyarakat yang tinggal di Desa Partungko Naginjang, terdapat nama-nama penerima tanah yang bukan petani berasal dari Desa setempat.

Akibat perbuatan terdakwa Mangindar Simbolon, Sahala Tampubolon, Parlindungan Simbolon dan Bolusson Parungkilan Pasaribu (berkas terpisah), negara mengalami kerugian aset sebesar Rp32.740.000.000.Terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebut JPU.

Majelis Hakim pun melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan nota keberatan (eksepsi) dari tim penasehat hukum (PH) terdakwa. (**)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru