Sabtu, 21 September 2024

DPRD SU: Perlu Bentuk Perda BPJS Ketenagakerjaan di Tengah Rendahnya Kepesertaan

* Dari 5.161.933 Tenaga Kerja, 2.268.582 Terdaftar Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Redaksi - Selasa, 07 November 2023 17:32 WIB
295 view
DPRD SU: Perlu Bentuk Perda BPJS Ketenagakerjaan di Tengah Rendahnya Kepesertaan
Foto: Ist/harianSIB.com
Hendro Susanto
Medan (SIB)
Anggota Komisi E DPRD Sumut Hendro Susanto mengatakan perlunya dibentuk Peraturan Daerah (Perda) BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Sumut di tengah masih rendahnya kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga para pekerja bisa seluruhnya tercover BPJS.
"Para pekerja belum tercover seluruhnya jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kita butuh kebijakan, salah satunya lewat Perda, sehingga dapat mengcover mereka ke depan,” tandas Hendro Susanto kepada wartawan, Senin (6/11),di DPRD Sumut.
Untuk membahas pembentukan Perda ini, tambah Hendro, Lembaga Kerja Sama (LKS) tripartit, yang terdiri dari serikat pekerja atau buruh, pengusaha dan pemerintah, perlu duduk bersama merumuskan dan mendesain strategi, untuk menghasilkan output program tentang perlindungan jaminan sosial dalam perspektif kesehatan maupun ketenagakerjaan.
“Kita di lembaga legislatif sangat menyambut baik terkait usulan Perda BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai implementasi Undang-undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS)," ujar politisi PKS ini.
Ditegaskan pengurus MW KAHMI Sumut ini, begitu pentingnya kontrol masyarakat yang dinilai masih lemah kepada pemerintah, termasuk kontrol serikat pekerja/serikat buruh, sehingga implementasi regulasi belum optimal.
“Pekerjaan besar kita ke depan mengawal Perda Perlindungan Jaminan Sosial ini dan untuk mewujudkannya perlu segera dilakukan pengumpulan data dan informasi ketenagakerjaan khusus di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif," katanya.
Selain itu, lanjutnya, penting dilakukan bagaimana peningkatan cakupan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan kondisi faktual perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja formal dan informal di Sumut.
"Kita optimistis cakupan kepesertaan bakal naik, jika Perda Ketenagakerjaan dibentuk," ujar Hendro sembari menambahkan, cakupan kepesertaan yang terlindungi dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan Sumut, hingga 31 Juli 2023 telah terdaftar 2.268.582 jiwa dari 5.161.933 tenaga kerja. (**)


SHARE:
komentar
beritaTerbaru