Sabtu, 21 September 2024

Korupsi Dana Desa, Kades dan Sekdes Salaon Dolok Samosir Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Redaksi - Sabtu, 21 Oktober 2023 17:53 WIB
416 view
Korupsi Dana Desa, Kades dan Sekdes Salaon Dolok Samosir Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Foto: SHUTTERSTOCK/BORTN66
Ilustrasi 
Medan (SIB)

Terbukti Korupsi dana desa, Kepala Desa (Kades) Salaon Dolok, Kecamatan Ronggurnihuta, Kabupaten Samosir, Pardamean Simbolon dan Sekretaris Desa (Sekdes) Hasiholan Samosir divonis Hakim PN Medan masing-masing 1 tahun dan 8 bulan penjara, Jumat (20/10) di ruang Cakra IV.

Majelis hakim yang diketuai Rina Lestari SH juga memvonis Kaur Keuangan, Peronika Epariama Pakpahan, 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Ketiga terdakwa yang disidangkan secara virtual itu juga masing-masing dipidana denda Rp 50 juta subsidair selama 2 bulan penjara.

Menurut majelis hakim, ketiga terdakwa melakukan tindak pidana pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999, telah diubah dengan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Hakim berpendapat bahwa ketiga terdakwa melakukan atau turut serta tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan.

Sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Usai pembacaan vonis, Majelis Hakim memberikan waktu sepekan kepada JPU, ketiga terdakwa maupun penasehat hukumnya untuk menerima atau banding atas vonis yang dibacakan.

Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Edward Pasaribu menuntut pidana terdakwa Kades dan Sekdes 2 tahun 6 bulan penjara dan Kaur Keuangannya, Peronika Epariama Pakpahan 2 tahun penjara. (**)


SHARE:
komentar
beritaTerbaru