Sabtu, 21 September 2024

Naslindo Sirait Respon Positif Rencana Penghapusan Kredit Macet UMKM

Redaksi - Rabu, 20 September 2023 11:36 WIB
660 view
Naslindo Sirait Respon Positif Rencana Penghapusan Kredit Macet UMKM
Foto: Ist/harianSIB.com
Kadis Koperasi dan UKM Sumut, Dr Naslindo Sirait SE MM 
Medan (SIB)
Rencana penghapusan kredit macet Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) karena pandemi Covid-19 tentu sangat direspon positif oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara, karena tujuannya agar UMKM tidak mengalami kendala dalam mengajukan permodalan ke Bank dalam mengembangkan usahanya.
Kadis Koperasi dan UKM Sumut Dr Naslindo Sirait SE MM kepada SIB via WhatsApp, Selasa (19/9) terkait rencana pemerintah akan menghapus kredit macat pelaku UMKM di perbankan.
"Kita tau persolan utama UMKM adalah permodalan, dengan dihapuskannya kredit macet UMKM tidak ada lagi kendala bagi UMKM untuk mengajukan kredit kembali untuk modal berusaha," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo telah memberikan sinyal persetujuan terkait rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional.
"Pekan lalu, saya bertemu Presiden Jokowi dan Presiden setuju rencana menghapus kredit UMKM yang macet di perbankan," kata MenKopUKM Teten Masduki di Jakarta.
Menteri Teten mengatakan penghapusan kredit macet tersebut hingga mencapai Rp5 miliar. Namun, untuk tahap pertama yang akan dihapus maksimal kredit Rp500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Meski begitu, tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus. Akan ada penilaian mendalam, macetnya itu seperti apa dan karena apa. Tentunya hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard," jelasnya.
Langkah strategis tersebut, lanjutnya, kini terus bergulir dengan menggodok peraturan yang akan memayunginya. Ia menegaskan amanat UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yaitu penghapus tagih kredit macet bagi UMKM perlu segera dilaksanakan agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30 persen bagi UMKM di tahun 2024.
"Prediksi Bappenas tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen, salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30 persen di tahun 2024," ucapnya.
Adapun pada rapat koordinasi pembahasan penghapusan piutang macet UMKM dengan bank Himbara, Pegadaian, PNM dan lembaga penjamin/asuransi pada Mei lalu, sudah tersusun format data kredit UMKM eksisting dan kriteria kredit yang diusulkan untuk dihapuskan. Terdapat data KUR dan non KUR yang ter-cut off per 2015.
Teten menjelaskan, terdapat beberapa aspek syarat untuk UMKM dalam mendapatkan hapus tagih. Aspek syarat pertama, piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN.
Aspek syarat kedua, bank atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal.
Aspek syarat ketiga, kriteria hapus tagih piutang macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non KUR dengan ketentuan debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021). Lalu, debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015. Kemudian, nilai maksimum kredit sebesar Rp500 juta (KUR). Nilai maksimum kredit sebesar Rp5 miliar (Non KUR), piutang telah macet (Kol 5) dan sudah dilakukan hapus buku serta debitur masih bermaksud menjalankan usaha dan mengembangkan usahanya.
“Tujuan penghapus tagihan piutang macet adalah untuk mendukung pemberian akses pembiayaan kembali kepada UMKM,” tegasnya. (A8/a)



Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
komentar
beritaTerbaru