Polda Sumut melalui Direktorat (Dit) Lalu Lintas mencatat ada sebanyak 6.574 pelaku pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE selama rentang waktu bulan Januari hingga Juli 2023.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto mengatakan pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE itu diantaranya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil tidak memakai safety belt.
"Masyarakat yang tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran lalu lintas tidak perlu khawatir karena Polda Sumut melalui Direktorat (Dit) Lalu Lintas telah membuka Posko ETLE di Kantor Subdit Gakkum Dit Lantas di Jalan Putri Hijau Medan," ujarnya, Kamis (24/8/2023).
Nantinya, sambung Muji para pelanggar lalu lintas dapat mendatangi Posko ETLE untuk mengonfirmasi surat tilang ETLE apakah memang benar melakukan pelanggaran lalu lintas atau tidak. Jika tidak terbukti maka petugas akan menganulir surat tilang ETLE yang telah diberikan.
Sementara bagi masyarakat yang memang terbukti melakukan pelanggaran dapat membayar denda tilang melalui transfer m-banking via handphone atau melalui ATM BRI. "Langkah ini kita lakukan untuk memudahkan masyarakat," kata Muji.
Diungkapkannya, masyarakat yang menerima surat tilang ETLE dikirim ke rumahnya saat itu juga bisa mengonfirmasi dengan membuka website ETLE via handphone untuk memberikan sanggahan.
Sehingga, lanjut Muji apabila tidak melakukan pelanggaran lalu lintas seperti yang tertera di dalam surat tilang maka nantinya petugas tidak melakukan pemblokiran kendaraan dan surat tilang langsung dianulir.
"Jadi, posko ETLE yang dibuka ini untuk mempermudah masyarakat mengkonfirmasi surat tilang yang diterima apakah benar melakukan pelanggaran atau tidak. Selain itu bisa juga langsung membuka website ETLE via handphone untuk memberikan sanggahan atau konfirmasi terhadap surat tilang yang diberikan tersebut," jelasnya.
Muji menegaskan, sistem tilang ETLE yang telah diterapkan di Kota Medan bertujuan untuk menghindari interaksi langsung petugas dilapangan.
"Semua pembayaran denda tilang ETLE melalui transfer rekening atau ATM BRI, tidak melalui petugas kepolisian," tegasnya. (*)