Tebingtinggi (SIB)
Kadis Sosial Tebingtinggi Khairil Anwar mengatakan calon penerima bantuan (warga yang kurang mampu) dari pemerintah harus terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"DTKS pintu awal untuk warga agar bisa dapat bantuan dari pemerintah," kata Kadis Sosial Khairil Anwar kepada SIB, Kamis (4/5).
Lanjutnya, proses untuk terdaftar di DTKS, masyarakat dapat mengajukannya ke kantor kelurahan atau ke kepala lingkungan dengan meminta surat keterangan tidak mampu.
"Pihak Kelurahan nantinya akan mengecek dan jika dianggap layak maka diterbitkan surat pengajuan dan diantar ke Dinas Sosial. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengirimkan data tersebut ke Kementerian untuk dilakukan pendataan," ungkapnya.
Khairil Anwar menjelaskan, saat ini ada sebanyak 29 ribu lebih warga Tebingtinggi yang sudah terdaftar di DTKS dan yang telah mendapatkan bantuan dari Kementerian sebanyak 12 ribu lebih, seribu warga dapat bantuan dari Pemko Tebingtinggi.
"Daftar DTKS terus berubah-ubah. Warga yang sudah dapat bantuan dari Kementerian tidak bisa dapat bantuan dari Pemerintah Provinsi maupun Pemko Tebingtinggi," tutupnya. (BR3/a)