Minggu, 08 September 2024

DPO Narkoba Anggota DPRD Tanjungbalai Janji Hadiri Panggilan Polda Sumut

Redaksi - Senin, 17 April 2023 20:07 WIB
339 view
DPO Narkoba Anggota DPRD Tanjungbalai Janji Hadiri Panggilan Polda Sumut
Foto: Dok/Ist
Mukmin Mulyadi 

Setelah sempat mangkir pada panggilan pertama, anggota DPRD Tanjungbalai, MM, akan menghadiri panggilan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Selasa (18/4/2023).

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi saat dikonfirmasi terkai status MM, Senin (17/4/2023).

“Besok yang bersangkutan dipanggil yang kedua, berjanji hadir,” katanya.

Ditanya apakah MM akan ditahan, Yemi belum bisa memastikan.

"Karena meski MM sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), namun telah dilantik menjadi anggota DPRD Tanjungbalai," jelasnya.

Yemi mengaku, pihaknya sudah melakukan pengecekan dan penyidikan kembali permasalahan tersebut. Penahanan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap MM.

“Setelah yang bersangkutan hadir, baru kita lakukan langkah selanjutnya. Menunggu hasil pemeriksaan,” kata Yemi.

Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengimbau anggota DPRD Tanjungbalai MM, DPO kasus narkoba untuk menyerahkan diri.[br]


“Sekarang anak-anak sudah turun ke Tanjungbalai dan yang bersangkutan untuk bisa menyerahkan diri dengan baik-baik,” tegas Panca.

“Saya minta terhadap kasus ini percayakan saja, pasti akan dituntaskan,” tambah Panca.

Polda Sumut mengatakan MM mangkir dari panggilan penyidik. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi mengatakan, MM beralasan sakit.

“DPO MM tidak hadiri panggilan pertama pada Kamis (13/4/2023), dengan alasan sakit dan surat panggilan kedua diminta hadir pada Selasa 18 April 2023 mendatang. Status DPO masih melekat ke MM sejak Oktober 2020 lalu. Dalam hal ini ia terjerat kasus narkotika 2.000 pil ekstasi yang menjerat beberapa orang lainnya,” katanya. (*)




Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru