Minggu, 22 Desember 2024

Pembangunan Stadion Madya Atletik dan Sport Centre PON Sumut 2024 Mulai Bulan Ini

Redaksi - Senin, 13 Maret 2023 11:04 WIB
380 view
Pembangunan Stadion Madya Atletik dan Sport Centre PON Sumut 2024 Mulai Bulan Ini
Foto: Dok Dispora Sumut
KETERANGAN: Kadis Pemuda dan Olahraga Sumut Baharuddin Siagian memberi keterangan kepada wartawan terkait kesiapan Pemrov Sumut membangun sport center untuk PON 2024, Minggu (12/3/2022), di Medan. 

Pembangunan stadion madya atletik dan Martial Arts di areal sport centre, Desa Sena, Kabupaten Deliserdang, pelaksanaannya dimulai Maret 2023 ini. Keduanya merupakan vanue PON 2024 di Sumut.

"Secara umum persiapan pelaksanaan pembangunan dua venue tersebut sudah hampir rampung. Termasuk lokasi lahan peruntukannya, semuanya sudah clear," kata Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut Baharuddin Siagian kepada wartawan, Minggu (12/3/2022), di Medan.

Baharuddin mengharapkan doa dan dukungan dari masyarakat Sumatera Utara, terutama warga Desa Sena untuk mendukung dan mendoakan pelaksnaan pembangunan sarana dan prasarana di Kawasan Sport Centre untuk persiapan PON 2024.

Pembangunan sarana dan prasarana Sport Centre di Desa Sena tersebut, kata pria yang biasa dipanggil Bahar ini, akan memiliki multiplier effect bagi masyarakat Sumatera Utara, khususnya warga setempat.

"Bagi Provinsi Sumut, pembangunan venue ini akan menjadi kebanggaan karena memiliki sarana dan prasarana olahraga yang repesentatif dan ke depannya akan dilanjutkan dengan pembangunan area komersial dan permainan, sehingga menjadi legacy bagi Provinsi Sumatera Utara," jelas Bahar.

Bahar juga mengatakan Desa Sena akan menjadi icon Sumatera Utara, karena akan ditata sedemikian rupa agar terlihat indah, modern dan refresentatif.[br]


Terkait status tanah yang masih mendapatkan protes dari beberapa warga, pasca penertiban aset oleh tim gabungan Pemprov Sumut, Bahar dengan tegas menyatakan status lahan sport centre seluas 300 hektare tersebut milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

"Lahan tersebut aset Pemprov Sumut dan sudah tercatat dalam buku asset Pemprov," jelasnya.

Menurut Bahar, pemberian ganti rugi tanaman dan bangunan kepada warga penggarap di atas lahan milik Pemprov Sumut, jumlahnya 403 penerima nominatif.

"Yang sudah menerima sebanyak 294 penerima langsung, sedangkan yang 109 lainnya dititip di pengadilan negeri (konsinyasi) dan saat ini sebagian sedang proses," ujarnya.

"Penitipan ganti rugi ini diatur sesuai Pasal 42 Undang Undang Nonor 2 Tahun 2012 jo pasal 86 ayat (3) hurif c Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2012 jo pasal 37 ayat (2) hutuf c Peraturan Kepala BPN RI Nomor 5 Tahun 2012," ujar mantan Kadis Tenaga Kerja ini. (A5)




Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru