Medan (SIB)
Sejumlah janda di Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor mengeluhkan sulitnya mendapatkan bantuan sosial dari Pemko Medan. Padahal dengan status janda yang tidak bekerja, para ibu itu merasa kesulitan mencari nafkah.
Hal itu dikemukakan warga saat mengikuti Sosialisasi Perda No.5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang digelar Anggota DPRD Medan D Edy Eka Suranta S Meliala, Minggu sore (28/2) di Jalan Pintu Air IV Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor.
“Bagaimana caranya mendapatkan bantuan dari pemerintah. Banyak warga yang memiliki ekonomi lebih baik dari mereka, malah mendapatkan bantuan tersebut. Bahkan ada PNS yang mendapatkan bantuan, sementara kami yang janda tidak menerima bantuan tersebut,†ujar Br Manik kepada Politisi Gerindra yang akrab disapa Dico itu.
Begitu juga masalah bantuan modal yang diterakan di Perda No.5 itu, warga mengaku kesulitan untuk mendapatkannya karena untuk pengurusan di lembaga keuangan sangatlah banyak persyaratannya. “Warga butuh pendampingan untuk mendapatkan bantuan modal itu,†ujar warga lain.
Perwakilan Dinas Sosial Pardede yang hadir menyebutkan sebenarnya bantuan itu diberikan berdasarkan data yang dimiliki pihaknya. Data tersebut masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang saat ini juga sedang dilakukan pembaharuannya.
Setiap warga yang masuk dalam DTKS dipastikan akan mendapatkan bantuan dari pemerintah seperti KIS, KIP bagi anak sekolah, dan lainnya. “Kuncinya adalah warga masuk dalam DTKS,†ujarnya seraya menyebutkan untuk masuk ke dalam DTKS, warga harus mengusulkannya dalam rembug kelurahan yang tahun ini diselenggarakan.
Sementara itu Dico menyebutkan, Pemko Medan masih kurang menganggarkan penanggulangan kemiskinan. Padahal dalam Perda tersebut jelas disebutkan 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) diperuntukkan bagi pengulangan kemiskinan.
"Hari ini kalau misalnya PAD Kota Medan sebesar Rp.2,7 triliun, berarti ada Rp.270 miliar yang diperuntukkan untuk penanggulangan kemiskinan," ujar Bendahara DPC Gerindra Kota Medan itu.
Angka itu dirasa masih kurang untuk penanggulangan kemiskinan di Kota Medan. Ke depan, DPRD Medan berencana merevisi Perda tersebut, paling tidak dinaikkan menjadi 15 persen.
Dalam Perda ini disebutkan untuk warga miskin ada bantuan pangan, kesehatan dan pendidikan. Sebagaimana diketahui, Perda Kota Medan No.5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 pasal. Pada BAB II pasal 2 disebutkan tujuan Perda ini untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap. Serta mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Sedangkan pada BAB IV pasal 9, disebutkan setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik. (A12/c)
Sumber
: Hariansib edisi cetak