Sergai (SIB)
Proyek pembangunan fasilitas rest area di jalur Tol Medan-Tebingtinggi, tepatnya di kawasan Kecamatan Telukmengkudu, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) diduga belum mengantongi surat izin mendirikan bangunan (SIMB).
Pantauan SIB di lapangan, Rabu (25/11), sejumlah bangunan fasilitas di komplek rest area seperti ratusan kios pedagang, SPBU dan lainnya terlihat sudah selesai dibangun. Padahal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Pemkab Sergai disebut-sebut belum mengeluarkan surat izin kepada pihak pengelola.
Salah seorang tokoh masyarakat Sergai, Benhard Sihotang SH saat diminta tanggapannya terkait hal tersebut menyatakan, proses pembangunan fasilitas rest area dinilai telah menyalahi prosedur dan mengangkangi Perda Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Saya heran, kenapa bangunan di komplek Rest Area tersebut bisa berdiri tanpa mengantongi surat izin. Mengingat, bangunan yang ada merupakan proyek nasional (Pronas)," ujarnya.
"Jangan, gara-gara Pronas, pihak pengelola rest area mengabaikan proses administrasi yang berlaku di daerah. Semuanya itu kan memiliki aturan dan harus dipatuhi. Jika tidak, fasilitas yang sudah terbangun di lahan Rest Area bisa saja dirobohkan Sat Pol PP selaku penegak Perda," tegasnya.
Sementara itu, secara terpisah, Kadis DPMP2TSP Pemkab Sergai Dingin Saragih ketika dikonfirmasi wartawan mengakui seluruh bangunan yang berdiri di komplek Rest Area memang belum mengantongi SIMB dan hingga kini masih dalam proses di Tim Koordinasi Penyesuaian Tata Ruang (TKPRD) yang melibatkan 10 OPD terkait beserta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sergai.
Dia juga menjelaskan bahwa proses pembangunan fasilitas di Rest Area itu dimulai sejak Februari 2020, namun surat izin mendirikan bangunannya baru diurus pihak pengelola di bulan Agustus.
"Saat ini, SIMB untuk Rest Area dimaksud masih diproses di TKPRD bersama BPN Sergai," kata Dingin Saragih. (T01/d)
Sumber
: Harian SIB Edisi Cetak