Jumat, 18 Oktober 2024
Pjs Bupati Sergai Sampaikan Nota Pengantar

RAPBD 2021, Pendapatan Daerah Rp 1,2 Triliun Lebih Didominasi Dana Transfer

Redaksi - Minggu, 15 November 2020 18:27 WIB
443 view
RAPBD 2021, Pendapatan Daerah Rp 1,2 Triliun Lebih Didominasi Dana Transfer
Foto Dok/Diskominfo Sergai
SERAHKAN : Pjs Bupati Sergai, H Irman menyerahkan nota pengantar Ranperda APBD 2021 kepada Ketua DPRD, dr M Riski Ramadhan Hasibuan, pada rapat paripurna DPRD Sergai, Rabu (12/11/2020).&
Sergai (SIB)
Pejabat sementara (Pjs) Bupati Serdangbedagai (Sergai), Ir H Irman menyampaikan nota pengantar tentang pengajuan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Sergai di Seirampah, Rabu (11/11) sore.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sergai, dr M Riski Ramadhan Hasibuan didampingi para Wakil Ketua dan dihadiri para anggota DPRD, Sekdakab HM Faisal Hasrimy dan para Asisten, serta diikuti para Kepala OPD dan camat melalui virtual di kantor masing-masing.

Pjs Bupati menyampaikan bahwa penyusunan rencana APBD tahun anggaran 2021 di sisa waktu tahun anggaran 2020 sangat membutuhkan kerja keras dan kesungguhan, sehingga pembahasan dan pengesahan rancangan APBD dapat diselesaikan walaupun sedikit melewati jadwal yang telah ditetapkan.

Irman lebih lanjut menyampaikan, pendapatan daerah dalam rancangan APBD tahun 2021 ditargetkan sebesar Rp.1.204.907.880.436.

"Mengalami kenaikan dari tahun 2020 sebesar Rp.1.163.314.339.382 di luar dana DAK dan BOS yang belum masuk aplikasi SIPD," terang Irman.

Dari jumlah tersebut, penerimaan dari dana pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2021 sebesar Rp.153.044.751.436, meningkat dari tahun 2020 sebesar Rp.116.729.933.827.

Sumber dana pendapatan transfer tahun 2021 sebesar Rp.1.051.863.129.000, mengalami peningkatan dari tahun 2020 sebesar Rp1.046.584.405.555.

Sementara, belanja daerah dalam rancangan APBD tahun anggaran 2021 dialokasikan sebesar Rp.1.204.907.880.436, terdiri dari belanja operasi Rp.774.331.114.222.

Kemudian, belanja modal Rp.151.960.355.914, belanja tidak terduga Rp. 5.000.000.000 dan belanja transfer sebesar Rp.273.616.410.300.

Selain Ranperda tentang APBD tahun 2021, Pjs Bupati juga menyampaikan dua Ranperda tentang pajak daerah dan pemilihan kepala desa dan pengisian badan permusyawaratan desa, untuk dilakukan pembahasan bersama oleh pihak legislatif dan eksekutif.

"Peraturan daerah (Perda) tentang pajak daerah sangat penting, karena merupakan salah satu sumber PAD," katanya.

Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan kesepatakan Propemperda tahun 2021 antara pihak eksekutif dan legislatif yang dilakukan oleh Pjs Bupati, Ir H Irman dan Ketua DPRD, dr M Riski Radhan Hasibuan. (T06/c)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru