Karo (SIB)
Tiga pimpinan DPRD Karo mendapat mobil baru merek Nisan Terra seharga Rp 644.600.000 per unit yang ditampung dalam APBD Karo tahun 2020.
Mereka yang mendapat mobil baru adalah Ketua DPRD Iriani Tarigan, Wakil Ketua Sadarta Bukit dan David Kristian Sitepu.
Sekretaris DPRD Karo Petrus Ginting kepada SIB, Selasa (15/9) menyebutkan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2018 tentang hak keuangan dan anggota dewan, maka kepada pimpinan dewan diberikan rumah jabatan dan mobil jabatan.
Namun mereka tidak berhak lagi terhadap tunjangan perumahan dan transport, jelas Ginting.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan mobil dinas ketiga pimpinan dewan, Aprianto Karo-karo SH MSi, menyebutkan pembelian mobil dinas ketiga pimpinan dewan, tidak bermasalah.
Soalnya sebelum pengadaan, dilakukan terlebih dahulu pemeriksaan dokumen, termasuk dana pengadaan mobil dinas tidak bermasalah. Sehingga proses pelaksanaan pengadaan mobil dilaksankan beberapa kali tahapan dan pernah juga gagal karena barang yang dibutuhkan tidak tersedia.
Pagu anggaran yang telah ditampung dalam APBD Karo tahun 2020 untuk pengadaan ke tiga mobil dinas sekitar Rp 2,108 miliar dan realisasi harga Rp 1,933 miliar yang dimenangkan oleh PT. ITN.
Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan didampingi Wakil Ketua Sadarta Bukit dan Wakil Ketua David Kristian Sitepu menyebutkan, pengadaan ketiga mobil dinas pimpinan DPRD Karo ditampung di dalam APBD Induk Kabupaten Karo tahun anggaran 2020.
Sedangkan pengesahan APBD Karo tahun 2020 ini pada September 2019 sebelum anggota dewan masa tugas 2019-2014 dilantik.
Jadi, ketiga pimpinan dewan yang mendapat mobil baru ini, sebenarnya tidak mengetahui sama sekali terlebih saat ini masa pandemi Covid-19.
Kedua Wakil Ketua menambahkan, jika dihitung-hitung, tunjangan transportasi yang dipotong Rp 13 juta perbulan tidak lagi diterima, setelah sampai 5 tahun masa tugas jumlahnya sekitar Rp 780 juta.
Sementara seusai melaksanakan tugasnya sebagai anggota dewan, maka mobil dinas ini akan dikembalikan, ujarnya. (BR2/f)