Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 03 Juli 2025
Ketua KPUD Pemantangsiantar :

Tahapan Pemilukada Dilanjutkan Setelah Pencabutan Status Darurat Nasional

Redaksi - Sabtu, 23 Mei 2020 10:52 WIB
184 view
Tahapan Pemilukada Dilanjutkan Setelah Pencabutan Status Darurat Nasional
jateng today
Ilustrasi
Pematangsiantar (SIB)
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pematangsiantar Daniel MD Sibarani SS mengatakan, tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak 2020 yang sempat tertunda, akan dilanjutkan setelah adanya pencabutan status darurat nasional.

"Posisi sekarang kan sudah dibuat draf PKPU tahapan dan sudah diuji publikan. Di PKPU yang sudah sudah diuji publik itu, tahapan akan dimulai tanggal 6 Juni 2020," kata Daniel Sibarani saat dikonfirmasi via teleponnya, Jumat (21/5).

Daniel menegaskan, apabila status bencana nasional resmi dicabut, KPUD Pematangsiantar langsung melaksanakan tahapan yang tertunda, mengaktifkan PPK dan PPS yang saat ini posisinya berstatus non aktif.

Daniel menjelaskan, secara resmi draf PKPU sudah disediakan, yaitu draf PKPU tahapan dan draf penyelenggaraan pemilihan pada saat bencana. Artinya, kalau ada penyiapan pemilihan pada saat bencana, kemungkinan akan mengatur bagaimana teknis penyelenggaraannya. Tapi, Daniel menyebut bahwa hal itu masih dalam bentuk draf dan belum disampaikan ke publik.

"Jadi kalau dicabut darurat bencana dan PSBB nya, kita akan laksanakan dengan beberapa protokol kesehatan yang diatur dalam teknisnya nanti, yang paling ditunggu adalah pencabutan darurat bencana," tutupnya. (S11/p)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru