Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 03 Juli 2025

Puluhan Pengecer Tabung LPG Dipanggil Dagperinaker Agara

Redaksi - Rabu, 03 Juni 2020 21:18 WIB
209 view
Puluhan Pengecer Tabung LPG Dipanggil Dagperinaker Agara
Foto SIB/Armentoni Munthe
Tampak Kabid Perdagangan Dagperinaker Agara Salamin K, SPd  (paling kanan) didampingi Kabid Perlindungan Konsumen Abd Khalid SE(tengah) saat menyampaikan arahannya pada acara Sosialisasi Pengawasan LPG kepada 34 pengencer sebelum acara p
Kutacane (SIB)
Sebanyak 34 Pengecer sebagai pemilik 983 tabung LPG 3 Kg yang terjaring, di panggil ke Kantor Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dagperinaker) Kabupaten Aceh Tenggara, Selasa (2/6), untuk proses penyidikan atau BAP.

Ke-34 pengecer tabung gas LPG 3 Kg tersebut dipanggil, karena tidak memiliki izin resmi dan menjual tabung gas di atas harga HET yang ditentukan Pemerintah Aceh Tenggara. Tabung LPG disita dan diamankan Tim Satuan Tugas Pengawasan LPG 3 Kg Dinas Dakperinaker yang turun ke pangkalan atau pengecer di setiap desa selama tiga hari(27-29/5) lalu.

Kadis Dagperinaker Aceh Tenggara (Agara) Ramisin Selian SE MM diwakili Kabid Perdagangan Salamin K, SPd didampingi Abd Khalid SE Kabid Perlindungan Konsumen, mengatakan, karena menjual Tabung LPG tanpa izin resmi dan menjual dengan harga di atas harga HET, sehingga tabung LPG disita.

"Tidak boleh menjual gas LPG tanpa memiliki izin apalagi menjualnya di atas ketentuan yang ditetapkan dan mohon bantuannya supaya disampaikan kepada masyarakat, supaya mereka paham," kata Salamin.

Sambungnya lagi, Tim Satgas Pengawasan LPG 3 Kg terdiri dari unsur gabungan, TNI/Polri, LSM, Wartawan dan Pegawai Dakperinaker langsung turun ke lapangan dan banyak ditemukan pangkalan yang nakal.

"Kami melakukan pengawasan terhadap barang bersubsidi LPG 3 Kg dan barang bersubsidi lainnya, bukan karena kepentingan pribadi, tetapi kepentingan pemerintah, institusi dan kepentingan masyarakat dan UU nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas,” katanya.

Setelah membuat surat pernyataan dalam proses penyidikan oleh tim Satgas seluruh tabung LPG kemudian diserahkan kembali kepada ke 34 pengecer tersebut,dengan catatan, tidak lagi menjual LPG 3 Kg bersubsidi jika tidak memiliki izin resmi sebagai pangkalan atau sub penyalur. (K10/d)


SHARE:
komentar
beritaTerbaru