Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 01 Juli 2025
Pilih Jalur Independen Menuju Pilkada Tobasa

Mantan Bupati Tobasa Monang Sitorus Return To Tobasa

- Senin, 10 Februari 2014 10:10 WIB
3.892 view
Mantan Bupati Tobasa Monang Sitorus Return To Tobasa
SIB/F1
Diulosi : mantan Bupati Tobasa Drs Monang Sitorus SH MBA didampingi istri Intan br Marpaung menerima ulos dari masyarakat perwakilan dapil Tobasa pada pendeklarasian calon Bupati Tobasa periode 2015-2020 jalur Independen. Monang Sitorus di desa Pangasean
Tobasa (SIB)- Mantan Bupati Tobasa Drs Monang Sitorus SH MBA bermaksud akan mengabdikan diri kembali sebagai “Parhobas” di Kabupaten  Toba Samosir, guna “mengembalikan kejayaan” daerah otonom hasil pemekaran Kabupaten Tapanuli Utara ini.

Hal itu terungkap saat “Partangiangan” (doa pemberangkatan red)  deklarasi bakal calon Bupati Toba Samosir 2015-2020 Drs Monang Sitorus SH MBA dari jalur independen di Desa Pangasean Sitio-tio Kecamatan Siantar Narumonda Toba Samosir, Sabtu (8/2).

Bupati Tobasa periode 2005-2010 yang pada masa kepemimpinannya banyak mendapat berbagai penghargaan dari Pemerintah Republik Indonesia ini ingin kembali jadi bupati, karena adanya keinginan yang kuat dari masyarakat Tobasa yang disampaikan  para orangtua dari tiap kecamatan yang tersebar di Tobasa.

Deklarasi yang berlangsung sukses itu, perwakilan dari 5 daerah pemilihan (Dapil) yang ada di Tobasa masing-masing diwakili M Napitupulu (Dapil 1), Nurdin Sitorus (Dapil II), Benson Sitorus (Dapil III), Sotarduga Sitorus (Dapil IV), Nurdin Sitorus (Dapil V) serta mewakili penatua  Desa Pangasean  P Sinambela mantan Kades Pangasean dan Op Lambok Napitupulu membacakan deklarasi pencalonan Drs Monang Sitorus SH MBA menjadi calon Bupati Tobasa melalui jalur independen.

Guna menjawab keraguan sekaligus isu-isu yang menyebutkan Monang Sitorus yang pada pemerintahannya dikenal dengan program Tobamas ini, tidak bisa lagi mencalonkan diri sebagai calon Bupati Toba Samosir, Timbul Hutajulu SH selaku advokat yang ada di Tobasa membacakan surat Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/PHI/Perikanan dan Tipikor Medan nomor W2.U1/43.665/Hkm.04.10/VIII/2013 tentang surat keterangan tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara 5 tahun atau lebih.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua PN Erwin Mangatas Malau SH MH,  disebutkan Drs Monang Sitorus SH MBA  tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana  yang diancam  dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih dan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Acara yang dimulai dengan kebaktian yang dipimpin Pdt Robert Silaban STh Praeses HKBP Distrik IV Toba ini, para perwakilan orangtua dari masing-masing  Dapil (Kecamatan red), menyampaikan pada intinya  menyebutkan adanya kerinduan akan perubahan dan kembali kepada program –program Pemerintah semasa Tobasa dipimpin Monang Sitorus sebagai “panggonggomi”, karena program kerjanya nyata dan langsung menyentuh kepentingan masyarakat banyak.

Monang Sitorus yang didampingi istri Intan Boru Marpaung, menyebutkan, dirinya kembali ingin melayani masyarakat Tobasa melalui pencalonan diri sebagai Calon Bupati Tobasa periode 2015-2020, karena banyaknya dorongan dari masyarakat Tobasa melalui para penatua Kecamatan yang ada di Tobasa serta didukung para anak rantau asal Tobasa.

"Kita akan melanjutkan kembali program Tobamas (Tobasa yang makmur, adil, sejahtera dan religius), melalui pilar pertanian, pendidikan dan kesehatan", ujarnya. (F1/f)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru