Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 03 Juli 2025

Kejari P Sidimpuan Hentikan Kasus Korupsi Proyek Gedung dan Pagar Aula Rp 3,9 M

* Setelah Dilakukan Penyelidikan, Kerugian Negara Rp 727,4 Juta Lebih Dikembalikan
Redaksi - Selasa, 12 Mei 2020 15:45 WIB
389 view
Kejari P Sidimpuan Hentikan Kasus Korupsi Proyek Gedung dan Pagar Aula Rp 3,9 M
apakabarsidimpuan.com
Ilustrasi
Medan (SIB)
Penyelidikan (Lid) kasus dugaan korupsi terkait Pembangunan Gedung dan Pagar Aula Pemko Padangsidimpuan pada Dinas PU Kota Padang-sidimpuan Tahun Anggaran (TA) 2016 dengan nilai kontrak Rp.3.940.000.000, dihentikan atau tidak dilanjutkan penyidik Pidsus Kejari Padangsidimpuan ke penyidikan (Dik), karena pihak terkait dalam pelaksanaan kegiatan tersebut mengembalikan kerugian keuangan negara Rp 727.438.364, sesuai perhitungan BPK-RI Perwakilan Sumut. Pengembalian kerugian negara itu terjadi setelah jaksa penyidik dipimpin Kasi Pidsus Nixson Lubis SH MSi memanggil dan meminta kerterangan sekitar 14 orang pejabat/staf Pemko Padang-sidimpuan, termasuk rekanan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Victor Saut Tampubolon SH melalui Kasi Pidsus Nixson Lubis SH MSi yang dikonfirmasi SIB dari Medan via WA ponsel, Senin (11/5), membenarkan adanya penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung dan pagar Aula Pemko Padang-sidimpuan TA 2016. Namun di tahap penyelidikan di bidang Pidsus Kejari Padangsidimpuan, pihak terkait mengembalikan kerugian keuangan negara, sehingga penyelidikan tidak dilanjutkan ke penyidikan karena unsur kerugian keuangan negara sudah tidak terpenuhi lagi, sebagaimana salah satu unsur dari pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Disebutkan, penanganan kasus bermula dari laporan pengaduan berdasarkan temuan Kerugian Keuangan Negara dari LHP BPK RI Perwakilan Sumut sebesar Rp.727.438.364. Meski Undang Undang memberi waktu 60 hari sebagai kewajiban mengembalikan temuan itu, ternyata hingga dimulainya penyelidikan baru sebahagian yaitu Rp.327.438.364 dari Rp 727.438.364 temuan BPK yang dibayar kepada peneyedia jasa. Nixon yang baru menjabat Kasipidsus sekitar dua bulan menginformasikan, penyelidikan kasus ini dilakukan sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: 01/L.2.15/Fd.1/03/2020 tanggal 20 Maret 2020 yang ditandatangani Kajari Padangsidimpuan.

“Setelah dilakukan pengumpulan bahan keterangan dari 14 orang pejabat/staf dan pengumpulan data baik berupa surat dan dokumen dalam rangka kegiatan penyelidikan, pihak penyedia jasa akhirnya membayarkan sisa temuan LHP BPK RI Perwakilan Sumut dua tahap yaitu tgl 16 April 2020 sebesar Rp.200.000.000 dan 21 April 2020 sebesar Rp.199.999.999. Total sebesar Rp.399.999.999 sesuai bukti Surat Tanda Setoran ke Kas Pemko Padangsidimpuan, melalui Bank Sumut Cabang Kota Padangsidimpuan,” kata Kasipidus.

Menurutnya, dengan pengembalian itu Kejari Padangsidimpuan berhasil menyelamatkan keuangan Negara Rp.399.999.999.
Diberitakan sebelumnya (SIB,14/4-2020 Hal 1),sejumlah pejabat Pemko Padangsidimpuan seperti Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) ARN, Bendahara Penerima Dinas PU 2016 ZH, Kadis PU Ir AS, Kepala BPKAD SL, Kepala Inspektorat RMN SH, Kuasa Bendahara Umum Daerah SMS, Ketua Pokja Pengadaan Barang/ Jasa 2016 SSS dan Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Dinas PU Kota Padangsidimpuan 2016, dipanggil Kejari Padangsidimpuan untuk dimintai keterangan secara maraton pada Selasa (7/4) dan Rabu (8/4) lalu, terkait dugaan korupsi pembangunan gedung dan pagar Aula Pemko Padangsidimpuan yang dikerjakan CV Faisal Contractror. (BR1/d)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru