Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 02 Juli 2025

Hampir 2 Tahun Sidik, Kejari Karo Belum Tuntaskan Dugaan Korupsi TPA

Redaksi - Rabu, 15 Januari 2020 16:23 WIB
166 view
Hampir 2 Tahun Sidik, Kejari Karo Belum Tuntaskan Dugaan Korupsi TPA
tribunnews.com
Ilustrasi
Tanah Karo (SIB)
Penyidik Kejari Karo hingga saat ini belum juga menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk tempat pembuangan sampah atau Tempat Proses Akhir (TPA) di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo pada tahun 2016 dengan pagu anggaran Rp 2.525.000.000.

Penyidikan dugaan korupsi itu telah bergulir hampir 2 tahun dan mulai dilakukan pemeriksaan penyidikan terhadap pihak-pihak terkait terhitung April 2018. Namun hingga saat ini belum seorangpun ditetapkan tersangka.

Ketika dikonfirmasi ke Kajari Karo Denny Achmad SH MH melalui Kasie Intel Arief Kadarman SH MH di ruang kerjanya, Senin (14/1) mengakui hampir dua tahun penyidikan dugaan korupsi pengadaan TPA tersebut.

Disinggung apa yang menjadi kendala hingga saat ini belum tuntas penyidikan soal TPA tersebut, ia enggan berkomentar. "Intinya penyidik tetap fokus menuntaskan dugaan korupsi TPA di Desa Dokan," ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan, pihaknya hingga saat ini masih melakukan komunikasi dengan saksi ahli dari BPKP Sumut untuk menentukan berapa kerugian negara yang ditimbulkan dalam pengadaan tanah tersebut. "Rencananya kita akan menghadirkan saksi ahli dari BPKP Sumut untuk menentukan berapa kerugian negara," ungkapnya.

Sebagaimana disiarkan SIB sebelumnya, dugaan korupsi pengadaan tanah untuk tempat pembuangan sampah atau Tempat Proses Akhir (TPA) di Desa Dokan Kecamatan Merek Kabupaten Karo, Kejari Karo telah koordinasi dengan KPK guna menuntaskan perkara TPA tersebut. Saksi-saksi terkait dalam penyidikan itu banyak diperiksa.

Kerjasama dengan KPK di antaranya persiapan pemilihan saksi ahli. Dan pemeriksaan terakhir, pada 12 April 2018 lalu terhadap Managing Partner (Pimpinan) Doli Siregar dan rekan selaku appraisal (penilai) objek tanah TPA. Pemeriksaan itu berhubungan dengan kontrak kerja sebagai appraisal (penilai) objek tanah TPA. Namun hingga saat ini belum seorangpun ditetapkan tersangka. (BR2/q)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru