- Home
- Marsipature Hutanabe
- Bupati Pakpak Bharat Serahkan DPA, Alokasi Anggaran Dinas Pendidikan Paling Besar
Bupati Pakpak Bharat Serahkan DPA, Alokasi Anggaran Dinas Pendidikan Paling Besar
Kamis, 16 Januari 2014 11:29 WIB
Pakpak Bharat (SIB)- Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu, MBA didampingi Wakil Bupati Ir. H. Maju Ilias Padang dan Sekda Drs. Holler Sinamo, MM menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran ( DPA ) tahun 2014 yang dialokasikan ke dalam 26 urusan wajib, 8 urusan pilihan dituangkan kedalam 31 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Penyerahan dilaksanakan di Aula Pemkab Komplek Perkantoran Panorama Indah Sindeka Rabu (15/01), dihadiri seluruh pimpinan SKPD, camat, kepala desa dan undangan lainnya.
Bupati dalam amanatnya menyebut, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah, dibahas dan disetujui bersama oleh pemeritah daearah dan DPRD yang dituangkan dalam peraturan daerah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) 2010-2015.
Remigo mengatakan adapun APBD Pakpak Bharat tahun 2014 terdiri dari pendapatan daerah Rp.453.373.701.363, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) Rp. 10.498.445.022. Dana perimbangan Rp. 394.974.306189. serta lain lain PAD yang sah Rp. 47.900.950.152.
Adapun belanja daerah Rp. 476.601.303.996, terdiri dari belanja tidak langsung Rp. 208.941.969.112 atau sebesar 43,84% dan kelompok belanja langsung Rp. 267.659.334.884 56,16%. Belanja tidak langsung terdiri dari belanja pegawai Rp.183.531.764.612, belanja hibah Rp. 1.561.800.000, bantuan sosial Rp. 13.292.250.000, belanja bantuan keuangan Rp. 9.556.154.500, belanja tidak terduga Rp. 1.000.000.000. Sementara belanja langsung terdiri dari belanja pegawai Rp. 3.808.924.056, belanja barang dan jasa Rp. 108.392.644.377 dan belanja modal Rp. 155.457.766.451.
Lebih jauh bupati mengatakan, alokasi belanja untuk pendidikan Rp. 130.986.988.486 miliar atau 27,48% melebihi ketentuan Undang Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasioal Pasal 49 ayat (1) dan PMK 84/PMK.07/2009 menyatakan dana pendidikan dan biaya kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN maupun APBD.
Besaran belanja modal 32,62% bisa disebut melebihi ketentuan Peraturan Mentri Dalam Negri No. 27 tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan APBD. Dari keadaan tersebut , Remigo menyimpulkan APBD Kabupate Pakpak Bharat tahun anggaran 2014 ini telah menunjukkan struktur yang baik. Kondisi demikian harus dipertahankan bahkan ditingkatkan untuk tahun berikutnya demi tercapainya tujuan pembangunan yakni mewujudkan masyarakat sejahtera.(B7/w)
T#gs
Penyerahan dilaksanakan di Aula Pemkab Komplek Perkantoran Panorama Indah Sindeka Rabu (15/01), dihadiri seluruh pimpinan SKPD, camat, kepala desa dan undangan lainnya.
Bupati dalam amanatnya menyebut, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah, dibahas dan disetujui bersama oleh pemeritah daearah dan DPRD yang dituangkan dalam peraturan daerah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) 2010-2015.
Remigo mengatakan adapun APBD Pakpak Bharat tahun 2014 terdiri dari pendapatan daerah Rp.453.373.701.363, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) Rp. 10.498.445.022. Dana perimbangan Rp. 394.974.306189. serta lain lain PAD yang sah Rp. 47.900.950.152.
Adapun belanja daerah Rp. 476.601.303.996, terdiri dari belanja tidak langsung Rp. 208.941.969.112 atau sebesar 43,84% dan kelompok belanja langsung Rp. 267.659.334.884 56,16%. Belanja tidak langsung terdiri dari belanja pegawai Rp.183.531.764.612, belanja hibah Rp. 1.561.800.000, bantuan sosial Rp. 13.292.250.000, belanja bantuan keuangan Rp. 9.556.154.500, belanja tidak terduga Rp. 1.000.000.000. Sementara belanja langsung terdiri dari belanja pegawai Rp. 3.808.924.056, belanja barang dan jasa Rp. 108.392.644.377 dan belanja modal Rp. 155.457.766.451.
Lebih jauh bupati mengatakan, alokasi belanja untuk pendidikan Rp. 130.986.988.486 miliar atau 27,48% melebihi ketentuan Undang Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasioal Pasal 49 ayat (1) dan PMK 84/PMK.07/2009 menyatakan dana pendidikan dan biaya kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN maupun APBD.
Besaran belanja modal 32,62% bisa disebut melebihi ketentuan Peraturan Mentri Dalam Negri No. 27 tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan APBD. Dari keadaan tersebut , Remigo menyimpulkan APBD Kabupate Pakpak Bharat tahun anggaran 2014 ini telah menunjukkan struktur yang baik. Kondisi demikian harus dipertahankan bahkan ditingkatkan untuk tahun berikutnya demi tercapainya tujuan pembangunan yakni mewujudkan masyarakat sejahtera.(B7/w)
Berita Terkait
-
Komunitas
Disbudpar Bandung Launching Kampung Film
-
Medan Sekitarnya
Dinas PU Harus Gunakan Anggaran Sesuai Skala Prioritas
-
Headlines
Polda Sumut Panggil Pria Berinisial FD Terkait Dugaan Suap Bupati Remigo Berutu
-
Medan Sekitarnya
Pansus DPRD dan TAPD Pemko Medan Mengoreksi Alokasi R-APBD 2019 Sesuai Skala Priori
-
Headlines
KPK Periksa Ketua DPRD Labuhanbatu soal Suap ke Bupati Pangonal
-
Headlines
Sahat Banurea Ditunjuk Sebagai Pelaksana Harian Bupati Pakpak Bharat
Komentar
Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments