Sabtu, 19 Oktober 2024

Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Tangkap Tersangka Pencuri di Tanah Karo

Pahala Sinaga - Senin, 14 Oktober 2024 19:26 WIB
341 view
Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Tangkap Tersangka Pencuri di Tanah Karo
(Foto : Dok/ Rinaldi)
DIAMANKAN : AM Alias A (24) warga Jalan Pancing Lingkungan II Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai tersangka pelaku pencurian diamankan di Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai.
Tanjungbalai (harianSIB.com)

Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku pencurian di rumah kontrakan di Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, Minggu (13/10/2024).

" Penangkapan itu dilakukan atas adanya laporan dari korban Sri Mayanti Marpaung (35) warga Jalan Pancing Lingkungan II Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai," ucap Kapolsek Teluk Nibung Iptu Rinaldi Ramadhan SH MH.

Dari keterangannya, korban melaporkan telah kehilangan sebuah tabung gas 3 kg dan uang sebesar Rp. 2.500.000 pada Kamis (26/9/2024) lalu sekitar pukul 05.00 WIB dengan cara pelaku merusak jendela belakang rumah.

Baca Juga:

"Atas dasar laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung melakukan penyelidikan dan telah diketahui pelaku pencurian adalah AM Alias A (24) warga Jalan Pancing Lingkungan II Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai sedang berada di Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo," kata Iptu Rinaldi.

Setelah memperoleh informasi, Iptu Rinaldi mengatakan bahwa Tim Unit Reskrim langsung bergerak menuju Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo pada Sabtu (12/10/2024).

Baca Juga:

" Diketahui bahwa tersangka pelaku sedang tidur di sebuah rumah kontrakan, tim langsung melakukan penangkapan dan melakukan introgasi dan pelaku mengakui telah melakukan pencurian," kata Iptu Rinaldi.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Teluk Nibung guna diproses lebih lanjut.

"Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal pencurian dengan pemberatan 363 ayat (1) Ke 5 subs 362 dari KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkas Kapolsek.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
komentar
beritaTerbaru