Jumat, 18 Oktober 2024

Diduga Ikut dalam Politik Praktis, Beberapa ASN Pemkab Taput Dilaporkan ke Bawaslu

Bongsu Batara Sitompul - Sabtu, 05 Oktober 2024 21:37 WIB
1.152 view
Diduga Ikut dalam Politik Praktis, Beberapa ASN Pemkab Taput Dilaporkan ke Bawaslu
Ist/SNN
Ketua Bawaslu Taput, Kopman Pasaribu, SH
Tapanuli Utara (harianSIB.com)

Beberapa ASN Pemkab Taput yang diduga terlibat dalam politik praktis terhadap salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Taput dilaporkan ke Bawaslu Taput.

Ketua Tim Advokasi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat dan Deni Lumbantoruan (JTP - Dens), Lambas Tony H Pasaribu SH, MH melaporkan langsung oknum ASN yang diduga terlibat melakukan politik praktis dalam mendukung salah satu Paslon Bupati dan Wakili Bupati Taput ke Bawaslu Taput, Jumat (4/10/2024).

Baca Juga:

Dalam surat laporannya ke Bawaslu, ada beberapa oknum ASN di Pemkab Taput dan kepala sekolah dilaporkan karena diduga terlibat dalam politik praktis mendukung salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati.

Ketua Bawaslu Kabupaten Taput, Kopman Pasaribu, SH ketika dikonfirmasi Jurnalis SIB News Network, Sabtu (5/10/2024) menjelaskan, laporan tersebut dilaporkan ke Bawaslu Taput pada Jumat (4/10/2024).

Baca Juga:

" Kita pasti menindaklanjuti segala laporan terkait pelanggaran Pilkada. Semua nama oknum ASN yang ada di dalam laporan tersebut akan kita panggil pada Senin (7/10/2024) ke Bawaslu Taput untuk diperiksa. Kita sudah buat surat panggilan terhadap terlapor, " ujarnya.

Kopman menegaskan, pihaknya belum bisa menyatakan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh para terlapor karena belum dilakukan pemeriksaan saat ini.

" Kita lihatlah nanti dari pemeriksaan pada hari Senin. Kategori pelanggaran meliputi, pelanggaran administrasi, etika dan pidana. Kalau terbukti melakukan pelanggaran administrasi dan etika, Bawaslu akan menyerahkan hasilnya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kalau melakukan pelanggaran pidana, Bawaslu akan menyerahkan hasilnya ke Gakumdu. Makanya kita lihatlah dulu hasil pemeriksaannya nanti," jelasnya.

Kopman mengatakan, dalam penanganan laporan di Bawaslu paling lama selama 7 hari.

" Dalam penanganan pelanggaran Pilkada, kita diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, " terangnya.

Kopman menegaskan, segala laporan terkait pelanggaran Pilkada, Bawaslu pasti akan memprosesnya secara adil dan transparan.

Ketua Tim Advokasi Paslon JTP - Dens, Lambas Tony Pasaribu, SH MH kepada Jurnalis SIB News Network mengatakan, beberapa oknum ASN telah dilaporkan ke Bawaslu Taput karena diduga ikut dalam politik praktis dalam mendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Taput.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
komentar
beritaTerbaru