Kamis, 09 Januari 2025

Sidang Penyalahgunaan Ijazah Penerimaan CPNS 2018, Jaksa Hadirkan Mantan Kepala BKD Tanjungbalai

Hendri Damanik - Sabtu, 14 September 2024 07:33 WIB
232 view
Sidang Penyalahgunaan Ijazah Penerimaan CPNS 2018, Jaksa Hadirkan Mantan Kepala BKD Tanjungbalai
Foto: Dok/Andi Sahputra Sitepu
SIDANG LANJUTAN: Terdakwa MOG mengikuti sidang lanjutan di PN Medan, Kamis (12/9/2024).
Tanjungbalai (harianSIB.com)

Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan ijazah dalam penerimaan CPNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai Tahun Anggaran 2018, dengan terdakwa MOG, Kamis (12/9/2024), dengan agenda pemeriksaan saksi.

Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanjungbalai, Abu Hanifah, hadir sebagai saksi bersama dua saksi lainnya, Fatma dan Bilhaki.

Baca Juga:

"Sidang kali ini masih berfokus pada pemeriksaan saksi. Ada tiga saksi dari BKD yang diperiksa, yakni Abu Hanifah, Fatma, dan Bilhaki. Mereka memberikan keterangan terkait proses rekrutmen CPNS tahun 2018 yang dilaksanakan BKD, termasuk dugaan terdakwa MOG menggunakan ijazah palsu sebagai salah satu persyaratan pendaftaran," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai, Yuliyati Ningsih, melalui Kasi Intelijen, Andi Sahputra Sitepu, ketika dikonfirmasi Jurnalis SIB News Network (SNN), Jumat (13/9/2024).

Andi Sitepu mengatakan, pihaknya berencana menghadirkan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pemalsuan ijazah, serta mereka yang membantu meloloskan MOG sebagai CPNS pada tahun 2018.

Baca Juga:

"Kami akan menghadirkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang relevan dalam persidangan untuk membuktikan bahwa terdakwa MOG menggunakan ijazah palsu saat proses penerimaan CPNS tahun 2018 di Pemko Tanjungbalai," tegas Andi.

Ia juga menyebutkan, dugaan penggunaan ijazah palsu oleh terdakwa telah merugikan negara, khususnya Pemko Tanjungbalai, yang telah membayarkan gaji sekitar Rp278 juta kepada orang yang tidak berhak.

Sidang ditutup setelah pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut, dan akan dilanjutkan pada Kamis (19/9/2024), dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

"Pada sidang berikutnya, kami akan menghadirkan saksi dari pihak kampus yang ijazahnya diduga dipalsukan oleh terdakwa MOG. Mereka akan memberikan klarifikasi apakah ijazah terdakwa merupakan produk asli yang dikeluarkan oleh kampus tersebut atau tidak. Intinya, kami akan terus mengejar semua pihak yang terlibat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutup Andi Sitepu. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru