Sabtu, 21 September 2024

Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kajari Simalungun

Mey Hendika Girsang - Jumat, 13 September 2024 13:52 WIB
243 view
Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kajari Simalungun
(Foto : Dok/Humas Polres Simalungun)
DILIMPAHKAN : Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun melimpahkan tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kepada Kejaksaan Negeri Simalungun, Kamis (12/9/2024).
Simalungun (harianSIB.com)
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun melimpahkan tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kepada Kejaksaan Negeri Simalungun. Tersangka dalam kasus ini seorang pria berinisial KS.

"Proses pelimpahan tersangka ini berlangsung Kamis, (12/9/2024) mulai pukul 13.30 hingga 16.30 WIB dengan pengawalan ketat oleh aparat kepolisian untuk memastikan keamanan dan ketertiban," kata Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Jumat (13/9/2024).

Ghulam menjelaskan, tersangka dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial KS, yang bekerja sebagai penggalas, yaitu pekerja yang mengambil hasil panen dari kebun milik orang lain untuk dijual di pasar. KS dituduh melakukan tindakan pencabulan terhadap dua anak kandungnya sendiri.

Baca Juga:

"Jadi, pelimpahan tersangka ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang terus berlanjut dalam kasus tersebut," ujarnya.

Ghulam menerangkan, kasus pencabulan ini pertama kali mencuat ke publik setelah Sat Reskrim Polres Simalungun menerima laporan dari pihak korban pada 13 Juli 2024. Laporan ini didasarkan pada laporan polisi nomor LP/B/196/VII/2024/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut.

Baca Juga:

"Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 24 Desember 2023, sekitar pukul 17.30 WIB, namun baru dilaporkan lebih dari enam bulan kemudian pada tanggal 13 Juli 2024, pukul 18.00 WIB," terangnya.

Sementara itu, salah satu personel yang terlibat dalam penyelidikan, Aipda Chairul Nizar mengatakan, tindakan pencabulan ini dilakukan oleh KS di dalam rumahnya di Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Tersangka diduga telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap kedua anaknya dalam jangka waktu yang cukup lama.

"Sementara itu, istri tersangka, yang juga ibu dari kedua korban, sering mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kerap diusir dari rumah oleh KS," ucapnya.

Chairul menyebut, kondisi kedua korban yang masih di bawah umur, sangat memprihatinkan. Mereka mengalami trauma berat akibat ancaman dan perlakuan kasar dari ayah mereka. KS sering mengancam akan memukul kedua anaknya jika mereka berani menceritakan perbuatan tersebut kepada ibu mereka atau orang lain.


"Istri tersangka yang bekerja di Pasar Horas Toko Ulos, sering meninggalkan rumah karena mengalami kekerasan dari KS. Ia tidak diperbolehkan membawa kedua anaknya oleh KS dan hanya sesekali pulang untuk melihat mereka. Dalam situasi tersebut, KS diduga melakukan tindakan cabul terhadap kedua anaknya," ujarnya.

Setelah kasus ini terungkap, sambung Chairul, korban dibawa untuk menjalani visum di rumah sakit dan mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial Kabupaten Simalungun untuk pemulihan psikologis.

"Sedangkan tersangka KS dikenakan pasal 81 ayat 3 dan/atau pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Hukuman yang dihadapi oleh tersangka minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari hukuman maksimal karena pelaku adalah orang tua kandung korban. Ketentuan ini sejalan dengan hukum yang berlaku di Indonesia untuk melindungi anak dari tindak kejahatan seksual oleh keluarga atau kerabat dekat," ucap Chairul.

Disebut, setelah pelimpahan, KS diterima oleh JPU di Kejaksaan Negeri Simalungun dan kemudian dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pematangsiantar untuk menjalani tahanan sementara selama proses hukum berlangsung. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
komentar
beritaTerbaru