Sabtu, 21 September 2024

Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kajari Simalungun

Mey Hendika Girsang - Jumat, 13 September 2024 13:52 WIB
244 view
Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kajari Simalungun
(Foto : Dok/Humas Polres Simalungun)
DILIMPAHKAN : Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun melimpahkan tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kepada Kejaksaan Negeri Simalungun, Kamis (12/9/2024).

"Istri tersangka yang bekerja di Pasar Horas Toko Ulos, sering meninggalkan rumah karena mengalami kekerasan dari KS. Ia tidak diperbolehkan membawa kedua anaknya oleh KS dan hanya sesekali pulang untuk melihat mereka. Dalam situasi tersebut, KS diduga melakukan tindakan cabul terhadap kedua anaknya," ujarnya.

Setelah kasus ini terungkap, sambung Chairul, korban dibawa untuk menjalani visum di rumah sakit dan mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial Kabupaten Simalungun untuk pemulihan psikologis.

"Sedangkan tersangka KS dikenakan pasal 81 ayat 3 dan/atau pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Hukuman yang dihadapi oleh tersangka minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari hukuman maksimal karena pelaku adalah orang tua kandung korban. Ketentuan ini sejalan dengan hukum yang berlaku di Indonesia untuk melindungi anak dari tindak kejahatan seksual oleh keluarga atau kerabat dekat," ucap Chairul.

Baca Juga:

Disebut, setelah pelimpahan, KS diterima oleh JPU di Kejaksaan Negeri Simalungun dan kemudian dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pematangsiantar untuk menjalani tahanan sementara selama proses hukum berlangsung. (**)

Baca Juga:
Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
komentar
beritaTerbaru