Rabu, 15 Januari 2025

Kejari Labuhanbatu: Pengambilan Barang Bukti Tidak Dipungut Biaya

Efran Simanjuntak - Jumat, 30 Agustus 2024 07:03 WIB
165 view
Kejari Labuhanbatu: Pengambilan Barang Bukti Tidak Dipungut Biaya
Foto: Dok/Kejari LB
Nara sumber dari Kejari Labuhanbatu, Fungsional Auditor Pertama, Khairuddin Nasution SH dan staf Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Dyta Rambe, bersama penyiar mengacungkan jempol seusai talk show di RSPD Labuhanbatu, Kamis (29/8/2024).
Rantauprapat (harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu bekerjasama dengan Pemkab mengadakan talk show "Jaksa Menyapa" selama 30 menit melalui Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) 96,5 FM, Kamis (29/8/2024).

Pada kesempatan itu, program Jaksa Menyapa membahas mengenai pelayanan pengembalian barang bukti yang diputuskan hakim dikembalikan kepada pemilik, dan tentang lelang barang bukti yang dirampas untuk negara.

Topik ini disampaikan 2 narasumber, yaitu Fungsional Auditor Pertama, Khairuddin Nasution SH dan Staf Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Dyta Rambe.

Baca Juga:

Khairuddin Nasution memaparkan barang bukti pidana yang dikembalikan kepada pemiliknya dan barang bukti dilelang jika perkara telah inkrah. Ia menjelaskan arti kata inkrah. Inkrah berarti putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap.

Ia menyebut, jika barang bukti diputuskan dikembalikan kepada pemilik, maka pemiliknya dapat mengambil barang bukti di kejaksaan setelah perkara inkrah.

Baca Juga:

"Pemilik barang bukti dapat mengambil barang bukti di kantor kejaksaan atau diantar oleh petugas dengan menunjukan bukti kepemilikan," jelas Khairuddin.

Dyta Rambe menambahkan pelayanan pengembalian barang bukti gratis dengan catatan: pemilik dapat menunjukkan bukti kepemilikan.

"Jika perkaranya diadili di Pengadilan Negeri Rantauprapat, pemilik dapat mengambil barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu gratis atau diantar oleh petugas jika memenuhi persyaratan bukti pemilikan," jelasnya.

Terkait lelang, Khairuddin mengatakan bahwa Kejari Labuhanbatu melelang barang bukti yang dirampas untuk negara. Lelang dilakukan secara online melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada website lelang.go.id.

"Sekarang zaman sudah modern, sudah digital, lebih terbuka dan transparan, sehingga masyarakat bisa melihat proses pelelangan online. Lelang ini juga terbuka untuk masyarakat umum," jelasnya.

Mengakhiri talk show, Khairuddin menghimbau agar masyarakat tidak takut mengambil barang bukti yang disita pihak kepolisian diputuskan oleh hakim dikembalikan kepada pemilik.

"Dapat dipastikan tidak ada pungutan biaya," tegas Khairuddin Nasution. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru