Sabtu, 21 September 2024

Panwascam Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Masyarakat Pada Pilkada 2024 di Dolokpanribuan

Linggom Parhusip - Selasa, 27 Agustus 2024 19:22 WIB
221 view
Panwascam Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Masyarakat Pada Pilkada 2024 di Dolokpanribuan
Foto SIB/Linggom Parhusip
SOSIALISASI: Panwascam Dolokpanribuan menggelar sosialiasi pengawasan partisipatif masyarakat Pilkada 2024 di Ruang Serbaguna HKI Siborong-borong, Desa Bandardolok, Kecamatan Dolokpanribuan, Kabupaten Simalungun, Selasa (27/8/2024).
Tigadolok (harianSIB.com)
Pengawas Kecamatan (Panwascam) Dolokpanribuan menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif masyarakat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Ruang Serba Guna HKI Siborong-borong, Desa Bandardolok, Kecamatan Dolokpanribuan, Kabupaten Simalungun, Selasa (27/8/2028).

Sosiliasi tersebut dihadiri puluhan perwakilan masyarakat dari 15 desa se-Kecamatan Dolokpanribuan, Koordinator Sekretaris Panwascam Dolokpanribuan, Kepala Seksi Pemerintah Kecamatan Dolokpanribuan Breslin Sinaga, serta anggota Panwascam lainnya.

Ketua Panwascam Dolokpanribuan, Parlin Sihotang dalam sambutannya berterimaksih kepada seluruh peserta karena telah hadir untuk mengikuti sosialisasi pengawasan partisipatif masyarakat untuk mengawasi proses Pilkada 2024.

Baca Juga:

Tujuan sosiliasi tersebut kata Parlin, untuk mengajak masyarakat terlibat aktif dalam mengawasi dan memantau proses tahapan Pilkada dan bila masyarakat menemukan pelanggaran di lapangan maka bisa melaporkannya ke Bawaslu.

Menurut Parlin, melalui pengawasan partisipatif, pelanggaran-pelanggaran seperti money politics, manipulasi suara dan intimidasi pemilih serta pelanggaran lainnya di saat Pilkada 2024 dapat diminimalisir untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas.

Baca Juga:

Ditambahkan Sihotang, pengawas partisipatif dilindungi undang-undang. Pelanggaran dalam Pemilu ada empat jenis, pelanggaran administratif, pelanggaran pidana Pemilu, pelanggaran kode etik, serta pelanggaran perundang-undangan lainnya seperti netralitas aparatur sipil negara dan perangkat kalurahan.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
komentar
beritaTerbaru