Rabu, 15 Januari 2025

KPU Dairi Sosialisasikan Tahapan Pendaftaran Bupati/Wakil Bupati, Syarat Minimal Suara Sah 17.608

Tulus P Tarihoran - Senin, 26 Agustus 2024 20:16 WIB
897 view
KPU Dairi Sosialisasikan Tahapan Pendaftaran Bupati/Wakil Bupati, Syarat Minimal Suara Sah 17.608
Foto: SNN/Tulus Tarihoran
SOSIALISASI: Asih Firmansyah Solin menyampaikan materi sosialisasi tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati Dairi, Senin (26/8/2024), di Ones Hotel SMKN 1 Sidikalang.
Sidikalang (harianSIB.com)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi menyosialisasikan tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Dairi pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Senin (26/8/2024), di Ones Hotel SMKN 1 Sidikalang.

Kegiatan itu dibuka Ketua KPU Dairi, Aryanto Tinendung, didampingi anggota KPU Dairi, Asih Firmansyah Solin, Ridwan Hendra Agustinus Samosir, Anggiat Gabe Marulitua Sinaga, Rono Sinaga.

Sosialisasi tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Dairi tersebut, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga:

"Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), ada sejumlah perubahan tentang pencalonan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati," katanya.

Kordinotor Divisi Teknis Pepeyelenggara Pemilu KPU Dairi, Asih Firmansyah Solin menambahkan, pada PKPU 10 Tahun 2024, ada sejumlah pasal yang dihapus dan diubah. Di antaranya, dukungan syarat partai politik/gabungan partai politik dan batas usia bakal pasangan calon.

Baca Juga:

Untuk Dairi, lanjut Asih, sesuai Keputusan KPU Dairi, pendaftaran pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Dairi menyatakan syarat minimal suara sah paling sedikit 10 persen dari suara sah sebanyak 176.074, yakni 17.608 suara.

Kemudian, syarat usia paling rendah 25 tahun untuk calon bupati/wakil bupati sejak penetapan pasangan calon.

Lanjutnya, tahapan pendaftaran bakal pasangan calon bupati/wakil bupati pada 27-29 Agustus. Dan pemeriksaan berkas yang sudah diterima dan sesuai Silonkada.

"Pendaftar terlebih dahulu mengapload syarat dan persyaratan ke aplikasi Silonkada dan mengantarkan hardcopy ke KPU Dairi," katanya.

Kemudian, 27 Agustus- 2 September pemeriksaan kesehatan. Lalu, 29 Agustus-4 September 2024, penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Provinsi dan KPU Dairi. Berikutnya, 5- 6 September, pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Provinsi dan KPU Dairi.

Selanjutnya, 6- 8 September, perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon oleh partai politik peserta pemilu.

Dan, 22 September, penetapan pasangan calon. Kemudian, 23 September, pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru