Hadir juga unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Komisioner KPU, Bawaslu dan partai politik.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Simalungun Johan Septian Pradana menjelaskan persyaratan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun.
Baca Juga:
"Tahapan ini sangat krusial dan cukup panjang, dimulai dari penerimaan berkas pendaftaran hingga tahap verifikasi dan kami (KPU) siap untuk menerima pendaftaran," kata Johan.
Jadwal pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun dimulai 27 Agustus 2024 dan berakhir 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.
Baca Juga:
Pada tahapan verifikasi persyaratan calon, katanya, KPU Simalungun akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi, seperti Dinas Pendidikan, Kejaksaan dan lainnya.
Johan menambahkan, pihaknya sudah menerima salinan surat dinas KPU RI Nomor: 1692/PL.02.2-SD/05/2024, perihal pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Dalam salinan surat tersebut, KPU Kabupaten dalam penyelenggaraan tahapan pendaftaran pasangan calon memedomani amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024," urainya.
Dijelaskan, partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD, dengan ketentuan harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen. (**)
Jakarta(harianSIB.com)Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan investasi sebesar US 500 miliar (Rp 8.159 triliun) untuk pembanguna
Jakarta(harianSIB.com)Dua unit kendaraan tempur amfibi LVT7 dan kendaraan amfibi pengangkut artileri (KAPA) milik TNI Angkatan Laut (AL) di
Jakarta(harianSIB.com)Menteri Pariwisata Widiyanti Putri telah melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan
Jakarta(harianSIB.com)DPR dan pemerintah telah menyepakati jadwal pelantikan bagi kepala daerah yang ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilih