Sabtu, 21 September 2024

Bawaslu Sosialisasikan Sengketa Pemilu Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati

Eduwart MT Sinaga - Senin, 19 Agustus 2024 19:28 WIB
308 view
Bawaslu Sosialisasikan Sengketa Pemilu Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
(Foto harianSIB.com/Eduwart MT Sinaga)
Bawaslu Kabupaten Toba melaksanakan sosialisasi terkait sengketa pemilihan Bupati dan Wabup tahun 2024 di Kabupaten Toba, Senin (19/8/2024).
Toba (harianSIB.com)

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Toba melaksanakan sosialisasi sengketa Pemilu pada tahap pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Toba tahun 2024 di Convention Hall Labersa Hotel Balige, Senin (19/8/2024).

Sosialisasi dengan menghadirkan narasumber Syafrida R Rasahan, mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sumut dan Batara Manurung mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara ini, dibuka Ketua Bawaslu Kabupaten Toba Sahat Sibarani.

Peserta sosialisasi ini, selain pengurus partai politik, ikut juga insan pers dan beberapa organisasi perangkat daerah yang ada di Toba.

Baca Juga:

Pada paparannya, Syafrida Rasahan menyampaikan berbagai bentuk yang nanti berpotensi bisa menjadi sengketa Pilkada. Apakah potensi sengketa yang disampaikan oleh pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati itu sendiri atau bisa juga sengketa yang disampaikan diluar pasangan calon itu sendiri.

Syafrida usai paparan kepada sejumlah wartawan menyampaikan saran pendapat kepada Bawaslu Toba untuk melakukan pemetaan titik kerawanan, meningkatkan kapasitas SDM di internal Bawaslu dan sosialisasi soal sengketa Pilkada terhadap masyarakat.

Baca Juga:

"Maka, pertama, Bawaslu Toba mestinya harus bisa memetakan kerawanan-kerawanan dalam proses tahapan Pilkada yang relatif singkat ini dari sekarang. Kedua, Bawaslu Toba mestinya harus membekali jajaran dibawahnya dan mengajak kerja sama masyarakat," sambungnya.

Selanjutnya, Bawaslu juga mesti berkaca pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya yang melibatkan ASN. Keterlibatan ASN dalam Pemilu maupun Pilkada mengakibatkan ASN yang bersangkutan dilaporkan Bawaslu ke KASN.

"Yang tak kalah penting adalah memberikan warning kepada ASN soal pelanggaran. Kita bisa berkaca dengan apa yang terjadi pada waktu sebelumnya, ada yang turun pangkat atau bahkan dicopot dari jabatan setelah adanya laporan Bawaslu ke KASN," pungkasnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
komentar
beritaTerbaru