Sabtu, 21 September 2024

Dugaan Pelanggaran Kode Etik, DKPP Putuskan Ketua KPU Labusel Dipecat

Rudi Afandi Simbolon - Senin, 19 Agustus 2024 19:00 WIB
505 view
Dugaan Pelanggaran Kode Etik, DKPP Putuskan Ketua KPU Labusel Dipecat
Ist/SNN
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Kotapinang (harianSIB.com)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan secara tetap Saipul Bahri Dalimunthe dari jabatan sebagai Ketua KPU Labusel merangkap anggota.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito di ruang sidang DKPP, Jakarta, Senin (19/8/2024). Saipul merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada perkara Nomor 77-PKE-DKPP/V/2024.

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," kata Heddy saat membacakan amar putusan yang disaksikan melalui kanal Youtube DKPP RI.

Baca Juga:

Atas perbuatan itu, DKPP pun menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Saipul Bahri Dalimunthe.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Saipul Bahri Dalimunthe selaku Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Labusel, terhitung sejak putusan dibacakan," katanya.

Baca Juga:

Saipul Bahri Dalimunthe tidak menghadiri langsung sidang putusan tersebut. Dia hadir secara Daring melalui Zoom.

"Saya sudah mengetahui putusan tersebut. Saya mohon maaf, saat ini saya belum dapat memberikan komentar apa-apa," kata Saipul Bahri Dalimunthe saat dikonfirmasi Wartawan melalui WhatsApp.

Saipul Bahri Dalimunthe diadukan ke DKPP mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh istrinya. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
komentar
beritaTerbaru