Sabtu, 21 September 2024

Sebanyak 759 WBP di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Dapat Remisi Khusus 17 Agustus 2024r m v

Bambang J Sitanggang - Sabtu, 17 Agustus 2024 12:35 WIB
236 view
Sebanyak 759 WBP di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Dapat Remisi Khusus 17 Agustus 2024r m v
Foto SNN/Bambang J Sitanggang
REMISI: Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Robinson Peranginangin didampingi Kasi Binadik Makson Simatupang ketika menyerahkan surat remisi kepada perwakilan warga binaan, usai upacara HUT ke-79 RI, Sabtu (17/8/2024).
Simalungun (harianSIB.com)
Sebanyak tujuh ratus lima puluh sembilan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar diusulkan untuk mendapat remisi khusus 17 Agustus tahun 2024. Dari 759 yang menerima remisi, 6 diantaranya bebas.


Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Robinson Peranginangin didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Ucok Sinabang, Kasi Binadik Makson Simatupang menyerahkan surat remisi kepada perwakilan warga binaan, usai upacara HUT ke-79 RI, Sabtu (17/8/2024).


Kalapas saat menyerahkan surat remisi mengucapkan selamat kepada para warga binaan yang menerima remisi khusus.

Baca Juga:

Kami berharap pemberian remisi dapat dijadikan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas diri dan memotivasi diri senantiasa berbuat baik selama menjalani masa pidananya di Lapas ini.


" Kepada WBP yang mendapatkan remisi bebas, kami berpesan jangan lagi melakukan perbuatan melanggar hukum setelah kembali ke masyarakat," pesan Kalapas.(**)

Baca Juga:
Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
komentar
beritaTerbaru