Rabu, 15 Januari 2025

Bawaslu Rekomendasikan Penambahan TPS di 4 Kecamatan Tanjungbalai

Regen Silaban - Minggu, 11 Agustus 2024 18:50 WIB
577 view
Bawaslu Rekomendasikan Penambahan TPS di 4 Kecamatan Tanjungbalai
Foto: harianSIB.com/Regen Silaban
REKOMENDASI: Ketua Bawaslu Tanjungbalai Dedy Hendrawan menyerahkan surat rekomendasi kepada Fitra Ramadhan Panjaitan, pada rapat pleno rekapitulasi penetapan DPS Pilkada 2024, di Tanjungbalai, Minggu (11/8/2024).
Tanjungbalai (harianSIB.com)
Bawaslu Kota Tanjungbalai menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada KPU, di antaranya penambahan TPS di 4 kecamatan, yakni Datuk Bandar, Datuk Bandar Timur, Tanjungbalai Utara dan Sei Tualang Raso.

Surat Rekomendasi dengan Nomor 050/PM.00.02/K.SU-32/08/2024, disampaikan Ketua Bawaslu, Dedy Hendrawan, didampingi Nazmi Hidayat kepada Ketua KPU Fitra Ramadhan Panjaitan, pada rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPS Pilkada 2024, di Grand Singgie Hotel, Minggu (11/8/2024).

Selain penambahan TPS, Bawaslu menyarankan KPU Tanjungbalai untuk melakukan sinkronisasi data pemilih disabilitas berdasarkan jenisnya di wilayah Tanjungbalai, sesuai alat kerja yang telah ditetapkan sebagai upaya memastikan dan mengawal hak pilih masyarakat.

Baca Juga:

Kepada SIB News Network (SNN), Nazmi Hidayat mengatakan, surat rekomendasi tersebut berdasarkan hasil pengawasan dengan berpedoman pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 89 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Dan juga surat Instruksi Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang patroli pengawasan kawal hak pilih, serta setelah melakukan pencermatan dan perbandingan terhadap data jumlah TPS pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota serentak tahun 2020, dengan data jumlah TPS pada masa pencocokan dan penelitian pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota serentak tahun 2024," kata Nazmi.

Baca Juga:

Untuk itu, sambung Nazmi, Bawaslu Tanjungbalai menyampaikan rekomendasi kepada KPU Tanjungbalai agar menambah TPS di Kecamatan Datuk Bandar, Datuk Bandar Timur, Tanjungbalai Utara dan Sei Tualang Raso, sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat pemilih.

"Selain itu juga untuk meminimalisir terjadinya pengakomodiran atau pengkondisian atau mobilisasi masyarakat menuju TPS sehingga membuka peluang untuk praktik money politics," ucapnya.



Nazmi melanjutkan, dari hasil pengawasan di lapangan seperti di Kecamatan Datuk Bandar, dengan jumlah pemilih 29. 971 dengan 53 TPS, maka jumlah pemilih di setiap TPS hampir di angka 600-an orang.

"Ditambah lagi di beberapa lokasi, terdapat daerah yang terisolir dan tidak memungkinkan masyarakat untuk datang ke TPS pada hari pemungutan, karena jarak TPS yang jauh. Harapan kita, dapat terealisasi penambahan TPS sesuai yang diharapkan masyarakat agar partisipasi pemilih juga meningkat," kata Nazmi.

Menanggapi surat rekomendasi Bawaslu tersebut, Fitra Ramadhan Panjaitan mengatakan, pihaknya merespon positif dan akan menindaklanjuti dengan meneruskan ke KPU Provinsi Sumatera Utara.

"Tentunya sebagai mitra kerja KPU dalam proses pelaksanaan dan pengawasan tahapan pilkada agar berjalan sesuai ketentuan dan regulasi yang ada, kita merespon positif masukan, imbauan serta rekomendasi yang disampaikan Bawaslu Tanjungbalai. Dan akan menindaklanjuti serta meneruskan rekomendasi tersebut ke KPU Provinsi Sumatera Utara," kata Fitra.

Untuk diketahui, jumlah TPS yang sudah ditetapkan KPU Tanjungbalai, yakni 316 TPS yang tersebar di 6 kecamatan, termasuk 2 TPS di lokasi khusus Lapas Tanjungbalai.

Dengan rincian, Kecamatan Datuk Bandar sebanyak 29.844 pemilih dengan 53 TPS, Datuk Bandar Timur 23.239 pemilih dengan 57 TPS, Tanjungbalai Utara 12.712 pemilih dengan 28 TPS, Sei Tualang Raso 18.951 pemilih dengan 38 TPS, Tanjungbalai Selatan 14.846 pemilih dengan 55 TPS, dan Teluk Nibung 29.253 pemilih dengan 85 TPS. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru