Sabtu, 21 September 2024

Kejari Karo Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Penataan Kawasan TPU Salit 2019

Theopilus Sinulaki - Jumat, 02 Agustus 2024 21:56 WIB
1.801 view
Kejari Karo Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Penataan Kawasan TPU Salit 2019
(Foto: Dok/Marlinto Sihotang)
DITAHAN: Tersangka kasus dugaan korupsi Penataan Kawasan TPU Salit tahun 2019 saat dikirim ke Lapas Tanjung Gusta Medan, Jumat (2/8/2024).
Karo (harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan korupsi Penataan Kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Salit, Kecamatan Tigapanah Tahun Anggaran 2019, dengan pagu anggaran sebesar Rp3 miliar.

Keempat tersangka itu pun langsung ditahan di Lapas Tanjung Gusta Medan, Jumat (2/8/2024).

Kajari Karo, Darwis Burhansyah, didampingi Kasie Pidsus Gilbeth Sitindaon, Kasi Intel Ika Lius Nardo Sitepu mengatakan, penetapan keempat tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan gelar ekspos perkara.

Baca Juga:

Ia menyebut, dari hasil ekspos perkara, pihaknya telah menemukan alat bukti yang cukup dan menetapkan empat orang sebagai tersangka masing-masing, RT seorang kepala dinas di Pemerintah Kabupaten Karo yang pada dugaan kasus korupsi ini, berperan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tersangka selanjutnya adalah AT, JB dan JG selaku penyedia jasa.


Disebutkan, keempat tersangka telah merugikan keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang telah diterima pihaknya.

Baca Juga:

"Itu akan kami rilis pada rilis berikutnya dan itu akan kami tuangkan dalam surat dakwaan," jelasnya.

Ia menerangkan, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Keempat tersangka ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.

"Keempat tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan. Perkara ini kami yakinkan akan kami bawa ke pengadilan untuk keadilan dan kepastian hukum. Mohon doanya kepada kawan-kawan bahwa perkara ini bisa kami selesaikan," kata Darwis.

Saat disinggung apakah pihaknya akan melakukan pengembangan dan akan ada tersangka baru dalam kasus ini, Darwis menyebut hal tersebut akan dilihat nantinya di persidangan. Menurutnya, jika ada yang berperan di luar dari keempat tersangka, akan segera ditindaklanjuti.

Selain itu, saat disinggung apakah pihaknya juga akan memeriksa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada saat dugaan kasus korupsi itu, ia juga menyebut hal itu akan dilihat nantinya di persidangan.

"Di persidangan nanti kita lihat, apakah peran PPK ini atas perintah dari KPA ataupun ada pihak lain yang terlibat," ucapnya.

Kajari pun menyebut, akan membuka seluas-luasnya proses penanganan perkara ini sehingga terang benderang proses hukumnya demi kepastian hukum.

"Keempat tersangka ini kami pastikan telah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara," ujarnya.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
komentar
beritaTerbaru