Minggu, 22 Desember 2024

4 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Kredit Macet di Asahan Mulai Diadili

Rido Sitompul - Kamis, 01 Agustus 2024 20:00 WIB
350 view
4 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Kredit Macet di Asahan Mulai Diadili
Foto SNN/Rido Sitompul
Keempat terdakwa kasus dugaan korupsi kredit macet di Asahan diadili di PN Medan, Kamis (1/8/2024).
Medan (harianSIB.com)
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi kredit macet pembangunan Perumahan Permata Zamrud Residences di Asahan tahun 2013, mulai diadili. Para terdakwa menjalani sidang perdana di ruang cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (1/8/2024).

Keempat terdakwa diantaranya, EHA dan RHH selaku mantan pegawai Bank Sumut Syariah Cabang Asahan serta ARH (Direktur CV Zamrud)
dan MH selaku rekanan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gerald Badia Febian dalam dakwaannya menguraikan, bahwa perbuatan ke empat terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4 miliar lebih.

Baca Juga:

"Perbuatan para terdakwa sebagaimana dakwaan primer dan subsider Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.

Usai membacakan dakwaan, hakim ketua Lucas Sahabat Duha memberikan kepada penasehat hukum para terdakwa, untuk menyampaikan nota keberatan (eksepsi) pada sidang, Jumat (9/8) mendatang.

Baca Juga:

"Begitu ya, jadi eksepsi para terdakwa nanti disampaikan pada sidang Jumat depan," kata hakim seraya mengetuk palu.

Diketahui, kasus kredit macet tersebut terbongkar setelah Kejari Asahan menelusuri sejumlah dugaan korupsi kucuran dana kredit PT Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Asahan, tahun 2013.

Alhasil, kucuran kredit Rp. 4.083.190.000, menjadi pintu masuk bagi Kejari Asahan lantaran menemukan kejanggalan pencairan kredit pembangunan perumahan Permata Zamrud Residences justru tidak memenuhi syarat, seperti agunan atau jaminan, bahkan tidak memiliki pengalaman di bidang properti.

Ironisnya, seusai kredit disetujui dan dicairkan malah digunakan untuk keperluan lain sehingga pembangunan perumahan Permata Zamrud Residences tidak selesai dan tidak tepat sasaran, bahkan mangkrak.

Persekongkolan antara MH dan ARH akhirnya menyeret RHH dan EHA selaku pihak debitur. Hasil penghitungan auditor ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.083.190.000. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru