Keempat terdakwa diantaranya, EHA dan RHH selaku mantan pegawai Bank Sumut Syariah Cabang Asahan serta ARH (Direktur CV Zamrud)
dan MH selaku rekanan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gerald Badia Febian dalam dakwaannya menguraikan, bahwa perbuatan ke empat terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4 miliar lebih.
Baca Juga:
"Perbuatan para terdakwa sebagaimana dakwaan primer dan subsider Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.
Usai membacakan dakwaan, hakim ketua Lucas Sahabat Duha memberikan kepada penasehat hukum para terdakwa, untuk menyampaikan nota keberatan (eksepsi) pada sidang, Jumat (9/8) mendatang.
Baca Juga:
"Begitu ya, jadi eksepsi para terdakwa nanti disampaikan pada sidang Jumat depan," kata hakim seraya mengetuk palu.
Diketahui, kasus kredit macet tersebut terbongkar setelah Kejari Asahan menelusuri sejumlah dugaan korupsi kucuran dana kredit PT Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Asahan, tahun 2013.
Alhasil, kucuran kredit Rp. 4.083.190.000, menjadi pintu masuk bagi Kejari Asahan lantaran menemukan kejanggalan pencairan kredit pembangunan perumahan Permata Zamrud Residences justru tidak memenuhi syarat, seperti agunan atau jaminan, bahkan tidak memiliki pengalaman di bidang properti.
Ironisnya, seusai kredit disetujui dan dicairkan malah digunakan untuk keperluan lain sehingga pembangunan perumahan Permata Zamrud Residences tidak selesai dan tidak tepat sasaran, bahkan mangkrak.
Persekongkolan antara MH dan ARH akhirnya menyeret RHH dan EHA selaku pihak debitur. Hasil penghitungan auditor ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.083.190.000. (*)
Jakarta (harianSIB.com)Sekitar 80 persen akses air minum di Indonesia belum layak dikonsumsi. Peningkatan akses air minum layak hanya mening
Jakarta (harianSIB.com)Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menghadiri Perayaan Penyambutan Natal Pelayanan Kategorial Pelayan Ana
Jakarta (harianSIB.com)Mulai 1 Januari 2025, masyarakat Indonesia akan menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12. Awaln