Senin, 11 November 2024

Panwaslu Kecamatan se-Kota Tebingtinggi Awasi Tahapan Pilkada 2024

JA Bangun - Kamis, 01 Agustus 2024 07:03 WIB
163 view
Panwaslu Kecamatan se-Kota Tebingtinggi Awasi Tahapan Pilkada 2024
Foto: Dok/Darma Harahap
BERKUNJUNG: Kordiv PPPS Bawaslu Tebingtinggi Lambok Simbolon berkunjung ke Panwaslu Kecamatan Tebingtinggi Kota, Jalan DI Panjaitan, Selasa (30/7/2024).
Tebingtinggi (harianSIB.com)
Panwaslu Kecamatan se-Kota Tebingtinggi akan mengawasi setiap tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 dan memahami jenis pelanggarannya.

Hal itu dikatakan Kordiv PPPS Bawaslu Tebingtinggi, Lambok Simbolon, saat melakukan monitoring sarana dan prasarana penanganan pelanggaran, di Panwaslu Kecamatan Tebingtinggi Kota, Jalan DI Panjaitan, Selasa (30/7/2024).

Lambok menjelaskan, ada 4 jenis pelanggaran yang dapat terjadi dalam pilkada serentak 2024, yakni pelanggaran kode etik, administrasi, administrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), serta tindak pidana.

"Penanganan pelanggaran pilkada diatur dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," katanya.

Lambok juga berpesan agar seluruh Panwaslu Kecamatan, PKD serta staf sekretariat Panwaslu Kecamatan dapat mempelajari dan mempedomi Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dalam menangani penanganan pelanggaran.

"Perbawaslu 8 Tahun 2020 ada lampirannya. Berkas lampiran harus dipersiapkan, sehingga mempermudah dalam penanganan pelanggaran," kata Lambok.

Lambok juga menyampaikan, agar penanganan pelanggaran yang dilakukan atau ditangani Panwaslu untuk dikoordinasikan dengan Bawaslu Tebingtinggi, sehingga keputusan atau rekomendasi yang akan dikeluarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain melakukan pengawasan, Panwaslu Kecamatan juga harus melakukan pencegahan pada setiap tahapan untuk mencegah terjadinya pelanggaran. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru