Minggu, 08 September 2024

KPU Labura Sosialisasikan PKPU 8 Tahun 2024

Chairul Fahmi Matondang - Rabu, 24 Juli 2024 19:08 WIB
295 view
KPU Labura Sosialisasikan PKPU 8 Tahun 2024
(Foto : harianSIB.com / Chairul Matondang)
Ketua KPU Labura, Adi Susanto, menutup Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Aula Hotel Shangrila, Ledong Barat, Asahan, Rabu (24/7/2024).
Aekkanopan (harianSIB.com)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 di Aula Hotel Shangrila, Ledong Barat, Asahan, Rabu (24/7/2024) siang.

Sosialisasi PKPU tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tersebut, disampaikan oleh Komisioner KPU, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, James Ambarita (James).

Pelaksanaan sosialisasinya berjalan lancar dan hadir saat itu, utusan sejumlah Partai Politik, sejumlah Anggota DPRD Labura terpilih hasil Pemilu Serentak tahun 2024, pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Labura dan undangan lainnya.

Di PKPU yang berisikan XIV Bab dan 150 pasal itu, disebutkan, persyaratan pencalonan dan calon kepala daerah dari jalur perseorangan dan dukungan atau persetujuan oleh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu atau gabungan Parpol peserta Pemilu.

Untuk persyaratan pencalonan oleh Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu, Parpol atau gabungan Parpol itu, memperoleh paling sedikit 20 % dari jumlah kursi DPRD.

Setelah James Ambarita, selesai mensosialisasikan PKPU itu, Ketua KPU Labura, Adi Susanto menutup sosialisasinya dan sebelumnya, diucapkan terima kasih atas kehadiran peserta mengikuti sosialisasi PKPU yang ditetapkan di Jakarta, 1 Juli 2024 tersebut.(*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
komentar
beritaTerbaru