Minggu, 08 September 2024

Tidak Terima Tembok Kolam Renangnya Dirobohkan, Tagor Manik Gandeng Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Laporkan Pemkab Simalungun

Andomaraja Paga Sitio - Rabu, 17 Juli 2024 23:26 WIB
904 view
Tidak Terima Tembok Kolam Renangnya Dirobohkan, Tagor Manik Gandeng Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Laporkan Pemkab Simalungun
Foto: Dok/T Munthe
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak menunjukkan sertifikat (jas kuning) didampingi kliennya yang merupakan pemilik kolam renang Terere Tagor Manik saat menggelar konferensi pers di Jalan Sidomulyo, Kecamatan Siantar Marimbun, Senin (15/7/2024) malam.
Pematangsiantar (harianSIB.com)
Merasa tak terima karena tembok kolam renang miliknya dirobohkan, pemilik kolam renang Terere, Tagor Manik menggandeng pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengawal kasus yang dilaporkannya ke Polres Simalungun dan Polres Pematangsiantar.

Tagor melaporkan Pemkab Simalungun dan sejumlah nama warga yang merobohkan tembok miliknya." Laporan klien kita pada tanggal 14 Juni 2024 sampai saat ini belum ada perkembangannya dari kepolisian," ucap Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan di Cafe Terere, Senin (15/7/2024).

Diceritakan Kamaruddin, permasalahan dialaminya kliennya bermula saat petugas Satpol PP Pemkab Simalungun menyambangi kolam renang Terere yang terletak di Jalan menuju Sidomulyo, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun yang berbatasan langsung dengan Desa Manik Rambung, Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga:

Kolam renang Terere diketahui dikelilingi tembok yang membentang di wilayah Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, sehingga niat petugas Satpol PP Kabupaten Simalungun ingin membongkar tembok salah sasaran. Mereka justru menghancurkan tembok yang berada di wilayah Pematangsiantar.

"Tanahnya di Kota Pematangsiantar dibuktikan dengan sertifikat. Jadi di sana ada pengerusakan tepi jalan (panjangnya) kurang lebih 200 meter," ucap Kamaruddin.

Baca Juga:

Kamaruddin merasa heran dengan langkah yang diambil Satpol PP Kabupaten Simalungun. Selain salah sasaran, mereka juga mengambil tindakan tanpa dasar dan landasan hukum yang jelas. Sebab tembok yang menjadi objek berdiri di atas tanah yang dimiliki Tagor Manik. Tembok itu dibangun untuk melindungi aset untuk membatasi akses pihak luar secara langsung masuk ke kolam renangnya.

Kamaruddin meminta Polres Simalungun dan Polres Pematangsiantar agar segera memproses laporan kliennya. Jika tidak ada perkembangan hingga 3 bulan ke depan, Kamaruddin akan membawa kasus ini ke Polda Sumut dan Mabes Polri.


Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
komentar
beritaTerbaru