Sabtu, 21 September 2024

Bawa Sabu dari Sigambal Menuju Labusel, Keling Ditangkap di Aeknabara

Efran Simanjuntak - Rabu, 10 Juli 2024 18:28 WIB
582 view
Bawa Sabu dari Sigambal Menuju Labusel, Keling Ditangkap di Aeknabara
(Foto: Dok/Humas Polres LB)
Polisi menangkap MKR alias Keling (42), di Desa N-4 Aeknabara yang diduga baru beli sabu dari Sigambal, saat perjalanan pulang menuju Kampungrakyat, Labusel, Rabu (3/7/2024).
Labuhanbatu (harianSIB.com)
Polisi menangkap seorang pria yang diduga baru saja membeli sabu dari Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. MKR alias Keling (42), diringkus di Desa N-4 Aeknabara saat perjalanan pulang menuju Kampungrakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

"Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 49,11 gram dan barang bukti lain," kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin Amir, saat dikonfirmasi jurnalis SIB News Network (SNN), Rabu (10/7/2024).

AKP Syafrudin menjelaskan kronologi penangkapan Keling, berawal dari informasi masyarakat tentang seorang pria mengendarai sepeda motor Supra X warna hitam membawa sabu dari Sigambal menuju Pekan Tolan, Kecamatan Kampungrakyat, Labusel, Rabu 3 Juli 2024.

Baca Juga:

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu, kemudian bergerak menuju Jalinsum Aeknabara. Saat berada di Jalan Ahmad Yani Aeknabara, tim melihat pria yang dimaksud warga melintas menuju Labusel.

"Ketika dihentikan, pria tersebut memutar balik sepeda motornya ke arah Sigambal, lalu tim polisi melakukan pengejaran. Saat dikejar, pria itu membuang satu bungkusan plastik asoy warna merah ke sungai di Jalan Lintas Sumatera, Desa N-4 Aeknabara. Tim dengan cepat menangkap pria itu di Simpang Jalan Baru Sidorukun, Desa N-4 Aeknabara," ungkapnya.

Baca Juga:

Setelah diperiksa, pria itu mengaku bernama MKR alias Keling, warga Desa Perkebunan Tolan, Kecamatan Kampungrakyat, Labusel. Keling kemudian digiring mengambil bungkusan yang sempat dibuangnya.

"Pada penangkapan tersebut, tim mengamankan bungkusan berisi barang bukti sabu seberat 49,11 gram (netto), 1 unit handphone android, 1 unit handphone merk Nokia, 1 buku notes, selembar slip setoran uang (BRI) yang sempat dibuang ke sungai dan sepeda motor Honda Supra X," sebutnya.

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
komentar
beritaTerbaru