Jumat, 18 Oktober 2024

Kajari Humbahas: MoU Ini Bukan Merupakan 'Beking' Bagi Stakeholder

Frans Koberty Simanjuntak - Kamis, 20 Juni 2024 15:06 WIB
392 view
Kajari Humbahas: MoU Ini Bukan Merupakan 'Beking' Bagi Stakeholder
Foto SIB News Network|SNN/Frans Simanjuntak
Kajari Humbahas Dr Noordien Kusumanegara SH MH didampingi para kepala seksinya diabadikan bersama Kadis Pertanian dan Peternakan Humbahas, Junter Marbun, Kadis PKP Anggiat Manullang, dan pejabat lainnya di ruang rapat MPP Humbahas, Kamis (20/6/2024).
Humbahas (harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) melakukan penandatangan perjanjian kerjasama atau MoU (Memorandum of Understanding) dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan di ruang rapat Mal Pelayanan Publik (MPP) Humbahas, Kamis (20/6/2024).

Kajari Humbahas Dr Noordien Kusumanegara SH MH saat diwawancarai wartawan usai acara menjelaskan, MoU yang mereka lakukan bersama Dinas PKP dan Dinas Pertanian dan Ketapang itu dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) terhadap sejumlah kegiatan atau proyek yang sedang berjalan tahun ini di dua dinas tersebut.

Kata dia, salah satu tujuan utama dari kerjasama itu adalah upaya pencegahan supaya tidak terjadi perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan yang sedang berjalan saat ini.

Baca Juga:

"Mereka minta kita untuk melakukan pendampingan hukum terhadap kegiatan-kegiatan mereka yang lagi mereka lakukan tahun ini. Nanti kita melakukan pendampingan hukum jangan sampai perbuatan atau kegiatan ada yang menyalahi aturan sesuai dengan Juklak (petunjuk pelaksanaan) dan Juknis (petunjuk teknis) yang ditetapkan," kata Noordin.

Lebih lanjut, mantan Koordinator di Kejati Sumatera Selatan itu menjelaskan, pendampingan hukum yang mereka lakukan itu bukan untuk melindungi kedua dinas itu dari kesalahan atau pelanggarannya.

Baca Juga:

"Tapi ingat. Pendampingan hukum atau MoU ini bukan merupakan 'beking' (backing, red) bagi mereka (stakeholder, red). Itu saya tegaskan. Jadi kalau mereka sudah diberikan pendampingan atau masukan hukum, jaksa negara sudah berikan masukan hukum, tapi masih ada ditemukan pelanggaran, ya risiko mereka," ucap Noordin yang baru beberapa hari menjabat Kajari Humbahas itu.

Dia manambahkan, apabila nanti mereka masih ada menemukan pelanggaran di lapangan, padahal sudah diingatkan, namun tetap dilanggar, maka pihaknya bisa saja memutus atau menghentika MoU tersebut.

"Tadi saya katakan bahwa tidak boleh melakukan pelanggaran hukum, apalagi pungli-pungli (pungutan liar) karena ini (kegiatan di dinas) kan swakelola. Kalau ada seperti itu, lonsekuensinya sudah lain. Ya tentu kita akan tegakkan hukum," ucapnya.

"Dan apabila di tengah jalan di dalam melaksanakan kegiatan itu ternyata mereka ada melakukan perbuatan melawan hukum, kita akan putuskan pendampingan itu di tengah jalan. Ya artinya jika mereka tidak mau mendengar masukan, ya sudah, kita putuskan. Ya malah kita serahkan ke (bidang) Pidsus untuk penegakan hukum," tambahnya.

Hadir dalam penandatangan MoU itu, seluruh kepala seksi Kejari Humbahas, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Jaulim Manullang, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Martogi Purba, Kadis PKP Humbahas Anggiat Manullang, Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Junter Marbun, Plt Kepala Inspektorat Dezon Situmeang, para kepala bidang Dinas PKP dan Dinas Pertanian dan Ketapang Humbahas. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
komentar
beritaTerbaru